KPK Bantu Pemprov Sulsel Penataan Aset Senilai Rp 900 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2019 | 14:54 WIB
KPK Bantu Pemprov Sulsel Penataan Aset Senilai Rp 900 Miliar
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memfasilitasi Provinsi Sulawesi Selatan melakukan rekonsiliasi aset milik pemerintah daerah di Pulau Sulawesi itu.

Total senilai Rp 900 miliar aset pendanaan, personel, prasarana dan dokumentasi (P3D) milik Pemprov Sulsel yang diterima dari tujuh kementerian telah dilakukan rekonsiliasi antara Pejabat Pemprov Sulawesi Selatan, perwakilan kementerian atau lembaga terkait dan Kanwil DJKN.

Kegiatan berlangsung di Kantor Gubernur Sulsel dalam rangkaian kegiatan monitoring evaluasi (monev) koordinasi supervisi pencegahan (korsupgah) terintegrasi di Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (22/10/2019).

"Aset berupa 141 bidang tanah dengan luas total 227,6 hektare. Rinciannya, yakni 9 bidang tanah dari Kementerian Perhubungan senilai Rp 25,8 miliar, Kementerian Pertanian sebanyak 22 bidang tanah senilai Rp 147,7 miliar, Kementerian Kelautan dan Perikanan 5 bidang tanah senilai Rp 13 miliar, Kementerian Perindustrian 8 bidang tanah dengan nilai Rp 7,3 miliar, Kementerian Kesehatan 5 bidang tanah senilai Rp 673 miliar," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (22/10/2019).

Baca Juga: Kasus Suap Impor Ikan, KPK Periksa Direktur Keuangan Perum Perindo

Kemudian, dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebanyak 84 bidang tanah dengan nilai total Rp 22,5 miliar, dan Kementerian ESDM sebanyak 8 bidang tanah senilai Rp 10 miliar.

Menurut Febri, penyerahan aset tersebut didasarkan pada Undang-undang Otonomi Daerah yang ditindaklanjuti dengan penyerahan aset oleh kementerian atau lembaga kepada pemerintah daerah.

"Sayangnya, proses pelimpahan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang cukup sehingga Pemprov Sulsel memiliki keterbatasan atas hak terkait proses legalisasi aset," ungkap Febri.

Febri menyebut ada beberapa aset bahkan ditemukan dalam penguasaan pihak ketiga. Sehingga hal itu berpotensi menyebabkan kerugian bagi pemerintah daerah jika tidak segera dilegalisasi.

"KPK merekomendasikan kepada Pemprov Sulsel untuk bersurat kepada kementerian terkait untuk mengurus dokumen yang dibutuhkan sebagai dasar proses sertifikasi aset maupun untuk penyelesaian aset yang dalam penguasaan pihak ketiga," imbuh Febri.

Baca Juga: Sidang Pendahuluan, Pemohon Uji Materi RUU KPK Keliru Cantumkan Nomor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI