Komandoi Penyiksaan Relawan Jokowi, Suami Dokter IZH Masih Buron

Selasa, 22 Oktober 2019 | 14:53 WIB
Komandoi Penyiksaan Relawan Jokowi, Suami Dokter IZH Masih Buron
Relawan Jokowi korban penganiayaan Ninoy Karundeng. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 15 orang resmi menyandang status tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Saat ini, polisi masih memburu satu orang yang masih buron, yakni SA.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Murti Haryadi mengatakan, SA merupakan suami dari dokter IZH alias INS. SA melarikan diri seusai menganiaya Ninoy.

"Satu orang masih berstatus DPO yakni suami dari dokter IZH. Yang bersangkutan berinisial SA. Saat ini, SA masih melarikan diri," kata Dedy di Polda Metro Jaya, Selasa (22/10/2019).

Dedy menyebut, SA ikut andil dalam kasus penganiayaan terhadap Ninoy. Bahkan, SA diduga berperan sebagai pemberi komando saat Ninoy diculik dan dianiaya.

Baca Juga: Bertambah, Total Tersangka Penganiaya Relawan Jokowi jadi 14 Orang

"DPO SA ini berperan (memberi) komando untuk menganiaya dan intimidasi terhadap korban Ninoy sampai korban Ninoy dipulangkan," kata dia.

Lebih jauh, Dedy menyebut bahwa dokter IZH berada di lokasi saat penganiayaan berlangsung. Bahkan, ia disebut melakukan pembiaran saat Ninoy dianiaya.

"Dokter IZH ini berada di TKP tanpa mencegah untuk menyelamatkan korban. Selain itu, ia bersama-sama menuntut korban membuat surat pernyataan tanpa harus lapor polisi," imbuh Dedy.

Diketahui, mereka yang ditetapkan tersangka adalah AA (42), YY (54), ARS (52), RF (22), S (49), TRI alias RN (59), SR (39), RI alias Baros (30), ABK (30), R (47), IA alias IRS (57), F alias Ferry (47), YI alias Jerry (52), dokter IZH alias INS (36), dan Sekretaris PA 212 Bernard Abdul Jabbar (45).

Untuk tersangka RN dan Ferry ditangguhkan penahanannya. Faktor usia dan kesehatan menjadi alasan keduanya mendapatkan penagguhan penahanan.

Baca Juga: Cuit Penusukan Wiranto Settingan, Hanum Rais Dipolisikan Relawan Jokowi

Atas perbuatanya, seluruh tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI