Suara.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengatakan, Peringatan Hari Santri Tahun 2019 terasa spesial bersamaan dengan pengesahan Undang-undang (UU) No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dalam rapat paripurna 24 September lalu.
"Hari esok harus lebih baik dari hari ini, ke depan para santri punya kesempatan untuk lebih maju, para santri dan pesantren akan lebih teperhatikan dengan adanya UU Pesantren," kata Emil saat menghadiri Peringatan Hari Santri Tingkat Provinsi Jabar di Lapangan Gasibu Kota Bandung, Selasa (22/10/2019).
Dengan undang-undang ini, lanjut Emil, negara hadir untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi kepada pesantren dengan tetap menjaga kekhasan dan kemandiriannya. Dengan undang-undang ini pula, para santri memiliki hak yang sama dengan pelajar di lembaga pendidikan lainnya.
"UU Pesantren menjamin kesetaraan dan dukungan pemerintah baik program dan anggaran untuk memajukan lebih dari 12 ribu pesantren di Jawa Barat," tambah Emil.
Baca Juga: Ridwan Kamil : Film Bisa Jadi Media Promosi Pariwisata Daerah
Selain itu, Emil mengatakan Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar memiliki program English for Ulama yang mendukung misi pemerintah pusat untuk menjadikan pesantren sebagai laboratorium perdamaian dunia.
English for Ulama sendiri merupakan program keumatan Pemdaprov Jabar yang mengirimkan lima ulama untuk berdakwah di sejumlah kota di Inggris dan menyiarkan Islam yang damai. Lima lulusan tahap pertama ini akan terbang ke Inggris pada 2 November 2019.
"Insyallah yang akan membawa perdamaian dunia adalah santri dan ulama Indonesia, asal Jawa Barat," tutur Emil.
Sementara untuk mendorong ekonomi keumatan, Pemdaprov Jabar memberikan bantuan modal maupun alat untuk berbisnis kepada 1.001 pesantren lewat program One Pesantren One Product (OPOP).
Program tersebut diharapkan menghadirkan kemandirian ekonomi umat sekaligus menjadikan pesantren Jawa Barat sebagai pesantren teladan dan contoh kemandirian bagi pesantren lainnya di Tanah Air.
Baca Juga: Atalia Ridwan Kamil: Orang Tua Harus Jadi Teladan Anak
Adapun, Hari Santri di Indonesia diperingati setiap 22 Oktober melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 yang diteken Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo.