Suara.com - Aktivis Front Rakyat Indonesia untuk West Papua Surya Anta Ginting bersama mahasiswa Papua Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere yang ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2019).
Gugatan praperadilan itu telah terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 133/PID.PRA/2019/PN.JKT.SEL tertanggal 22 Oktober 2019.
Tim Advokasi Papua, selaku kuasa hukumnya Surya Anta Cs, mengajukan praperadilan terhadap serangkaian proses penyitaan, penggeledahan, penangkapan, dan penetapan tersangka yang tidak sah oleh Polda Metro Jaya.
"Banyaknya prosedur penggeledahan tidak sah, karena tanpa memiliki suara izin dari pengadilan negeri setempat. Tanpa disaksikan oleh dua orang saksi RT RW setempat. Penyitaan yang tidak sah. Yang dilakukan pihak termohon terhadap klien kami. Diduga melakukan perampasan, bukan penyitaan," kata anggota Tim Advokasi Papua Oky Wiratama di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2019).
Baca Juga: Pengacara Minta Surya Anta Dipindah dari Sel Isolasi, Ini Respons Polisi
Oki menambahkan, polisi seharusnya mengacu pada Peraturan Kepala Bareskrim Polri Nomor 3 tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan penyidikan tindak pidana ("Perkaba 3/2014") sebelum melakukan penangkapan.
"Prosedur penangkapan didahului panggilan sebagai saksi. Klien kami tidak pernah dipanggil sebagai saksi lalu tiba-tiba ditangkap dan langsung disebut tersangka. Ini yang kami ajukan dalam permohonan," ucapnya.
Sebelumnya, pada tanggal 30 Agustus dan 31 Agustus 2019, aktivis Papua tersebut ditangkap oleh Polda Metro Jaya atas tuduhan makar karena mengibarkan bendera Bintang Kejora pada aksi demonstrasi di istana Negara tanggal 28 Agustus 2019.