Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa Desrizal Chaniago terkait kasus penganiayaan terhadap hakim, Selasa (22/10/2019).
Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum akan membacakan tanggapan terkait eksepsi atau nota keberatan pengacara pengusaha Tommy Winata itu.
"Betul, sidangnya sesudah Zuhur," kata Penasehat Hukum Desrizal Chaniago, Atmajaya Salim saat dihubungi Antara, di Jakarta
Sidang pembacaan tanggapan JPU ini dilakukan setelah terdakwa mengajukan nota keberatan melalui penasehat hukumnya.
Baca Juga: Agus Piranhamas Motivator yang Aniaya 10 Siswa dalam Kelas, Ditangkap
Dalam nota keberatan sebelumnya, penasehat hukum Desrizal mengatakan JPU tidak dapat menunjukkan uraian tindak pidana secara tepat untuk kedua dakwaan alternatif yang diajukan.
"Nyatanya JPU dalam menguraikan fakta pidana atau kedua dugaan tindak pidana tersebut, dilakukan secara copy-paste sehingga tidak ada bedanya antara fakta pidana atas dakwaan pasal 351 ayat (1) KUHP atau 212 KUHP," kata Atmajaya dalam sidang pembacaan eksepsi.
Oleh alasan itu, Atmajaya menilai bahwa surat dakwaan yang didakwakan kepada Desrizal Chaniago tidak tepat dan meminta majelis hakim untuk membebaskan Desrizal dari dakwaan JPU.
Sebelumnya, pada sidang perdana JPU Permana menyampaikan dua dakwaan alternatif kepada Desrizal.
Dakwaan alternatif tersebut dibacakan dengan uraian tindak pidana bahwa Desrizal ketika menjalankan tugasnya sebagai pengacara dalam kasus sidang perdata yang berujung penganiayaan terhadap saksi Sunarso dan Duta Baskara yang merupakan Majelis Ketua Hakim dan anggota majelis saat itu, Kamis (18/7).
Baca Juga: Ditertawakan karena Salah Ketik, Motivator Aniaya 10 Siswa dalam Kelas
Tindakan yang dilakukan Desrizal itu menyebabkan luka di dahi kiri Sunarso dan luka memar di lengan Duta Baskoro yang menjadi korban dalam kasus penganiayaan hakim itu.
JPU menguraikan lebih lanjut bahwa Desrizal didakwa melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP atau pasal 212 KUHP.
Pasal yang dibacakan yaitu 351 ayat 1 KUHP mengenai tindak pidana penganiayaan yang berbunyi, "Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah"
Sedangkan pasal alternatif lainnya yaitu pasal 212 KUHP berisi tentang kekerasan terhadap aparat penegak hukum. Dalam pasal tersebut terdakwa dapat mendapat hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 4.500.