JPU menguraikan lebih lanjut bahwa Desrizal didakwa melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP atau pasal 212 KUHP.
Pasal yang dibacakan yaitu 351 ayat 1 KUHP mengenai tindak pidana penganiayaan yang berbunyi, "Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah"
Sedangkan pasal alternatif lainnya yaitu pasal 212 KUHP berisi tentang kekerasan terhadap aparat penegak hukum. Dalam pasal tersebut terdakwa dapat mendapat hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 4.500.
Baca Juga: Agus Piranhamas Motivator yang Aniaya 10 Siswa dalam Kelas, Ditangkap