Suara.com - Aparat Polsek Cengkareng meringkus seorang lelaki bernama Ferddy Burhan terkait kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) bernama Afra Burga Ambul.
Alasan penganiayaan tersebut sepele, pelaku menduga jika korban kurang cekatan dalam bekerja, padahal korban mengaku sakit.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cengkareng, AKP Antonius menyebut, korban telah sembilan tahun bekerja pada Ferddy. Selama bekerja, Ferddy kerap menyiksa korban karena alasan tersebut.
"Korban sering dianiaya oleh pelaku bila melihat pekerjaan korban dirasa kurang bersih atau kurang baik," kata Antonius kepada wartawan, Selasa (22/10/2019).
Baca Juga: Mama Muda Bunuh Bayinya, Dianiaya Sampai Tewas di Kebon Jeruk
Dari hasil pemeriksaan lebih jauh, Ferddy ternyata tidak hanya menyiksa. Diketahui, selama sembilan tahun bekerja, korban belum pernah menerima gaji sepeser pun.
"Jadi selama sembilan tahun, korban belum digaji atau dibayar," katanya.
Kekinian, Ferddy telah diringkus oleh aparat Polsek Cengkareng untuk pemeriksaan lebih jauh. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan ancaman 5 tahun penjara.
Kasus kekerasan yang merundung korban terjadi di Jalan Utama Raya Nomor 33 RT. 4, RW 3, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (21/10/2019) kemarin. Kejadian bermula saat Ferddy yang baru kembali dari luar kota. Saat itu, korban sedang melakukan pekerjaannya di rumah.
Pelaku lantas menegur korban karena dianggap kurang cekatan dalam bekerja. Lantas korban memunyai alasan kuat, yakni sedang sakit.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Dokter IZH Tidak Tolong Ninoy Karundeng Saat Dianiaya
Sontak, Ferddy naik pitam dan memarahi korban. Bahkan, ia memukuli korban menggunakan pipa paralon air dan gagang sapu.