Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil Direktur Keuangan Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Arief Goentoro.
Penyidik KPK akan memeriksa Arief sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019 di Perum Perindo yang telah menjerat Mujob Mustofa selaku Direktur PT Navy Arsa Sejahtera.
"Kami periksa Arief dalam kapasitas saksi untuk tersangka MMU (Mujib Musfofa)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (22/10/2019).
Selain Mujib, KPK turut menetapkan tersangka yakni Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Risyanto Suanda (RIU). Risyanto Diduga meminta uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada Mujib Mustofa untuk keperluan pribadinya.
Baca Juga: Kasus Impor Ikan, KPK Periksa 2 Sekretaris dan Pengelola Aset Perum Perindo
Risyanto diduga meminta uang tersebut melalui perantaranya berinisial ASL di sebuah hotel di bilangan Jakarta Selatan.
"RSU meminta MMU untuk menyerahkan uang tersebut kepada perantaranya ASL. ASL akan menunggu di lounge hotel tersebut pada tempat duduk yang sama dengan yang sedang RSU duduki saat itu," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.
Setelah uang tersebut diterima Risyanto, Mujib memberikan informasi jenis ikan dan jumlah yang diimpor. Sekaligus commitment fee yang akan diberikan kepada pihak Perum Perindo untuk setiap kilogram ikan yang diimpor.
"Itu, commitment fee yang disepakati adalah sebesar Rp 1.300. KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan sebelumnya dari perusahaan importir lain yaitu sebesar USD 30 ribu, SGD 30 ribu dan SGD 50 ribu," ujar Saut.
Dalam kasus ini KPK juga telah mencegah dua saksi untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, yakni Desmon Previn, selaku Advisor K-Value Managing Partner Cana Asia Limited dan Richard Alexander Anthony, seorang wiraswasta.
Baca Juga: Diciduk KPK Suap Impor Ikan, Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda Dipecat