Suara.com - Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dinilai Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) masih terkendala, meski secara muatan cukup baik.
Pernyataan tersebut disampaikan Manajer Kajian Kebijakan Eksekutif Nasional Walhi Boy Jerry Even Sembiring dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komite II DPD di Gedung B DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (21/10/2019).
"Secara muatan cukup baik dan menjadi payung bagi peraturan perundang-undangan lain dalam pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sayangnya, pelaksanaan atau pengoperasiannya terkendala beberapa hal," katanya.
Boy mengatakan secara substansi hukum masih banyak peraturan pelaksana setingkat peraturan pemerintah atau peraturan perundang-undangan lain yang diperintahkan Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup belum diterbitkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Gubernur Pelesiran saat Karhutla, Pemprov Jambi: Enggak Benar Itu Walhi
Beberapa peraturan pemerintah yang belum diterbitkan antara lain tentang penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, baku mutu lingkungan, kriteria baku kerusakan lingkungan, analisis risiko lingkungan hidup, tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, dan tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup.
"Selain itu, juga terjadi deregulasi terhadap sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan untuk mempermudah izin dan ada ancaman pelemahan penegakan hukum pidana lingkungan hidup melalui revisi KUHP," tuturnya.
Deregulasi yang dimaksud Boy antara lain penerbitan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategi Nasional yang memangkas banyak aturan teknis dan ketentuan. Proses dipercepat, tetapi menyimpangi ketentuan tata ruang.
Boy bersama Country Director Greenpeace Indonesia Leonard SImanjuntak menjadi salah satu narasumber pada Rapat Dengar Pendapat Umum Komite II DPD tentang penyusunan hasil pengawasan DPD atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Wakil Ketua Komite II Abdullah Puteh yang memimpin rapat dengar pendapat umum mengatakan acara tersebut untuk mendengarkan aspirasi dan pandangan dari berbagai pemangku kepentingan tentang Undang-Undang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca Juga: Cibir Jokowi yang Pamer Sepatu Kotor, Walhi Riau: Penyelesaian Karhutla?
Selain menyampaikan tentang masalah deforestasi, Leonard juga menyampaikan tentang kualitas udara dan polusi Jakarta, pembangkit listrik dan energi yang terbarukan, permasalahan sampah, polusi plastik di lautan, pencemaran minyak, dan bencana iklim. (Antara)