Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih membahas kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar. Aturan itu ditargetkan akan diterapkan pada tahun 2021.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Syafrin Liputo menyatakan saat ini ERP sedang persiapan menuju lelang pelaksana proyek ERP. Dalam pembahasannya, ia menyebut ada beberapa poin dalam kebijakan yang harus dikaji karena memerlukan penyesuaian.
"Setelah kaji ulang, tentu kita lengkapi dokumen, termasuk di dalamnya ada regulasi yang harus disesuaikan dan setelah itu baru masuk lelang," ujar Syafrin di gedung DPRD DKI, Senin (21/10/2019).
Syafrin menjelaskan dalam pelaksanaan lelangnya nanti akan mengacu pada Perpres nomor 16 Tahun 2018. Ia menyebut lelang akan dilaksanakan pada tahun 2020.
Baca Juga: ERP, Salah Satu Alternatif Selain Penerapan Ganjil Genap
"Kita harapkan tahun depan sudah lelang," jelasnya.
ERP nantinya juga menyesuaikan perkembangan teknologi karena dalam penerapannya akan mencakup dari kecepatan hingga beban kendaraan. Ia menyebut di tahun 2021 ERP akan diterapkan di 25 ruas jalan yang sekarang terkena aturan ganjil-genap.
"Kita akan kejar (penerapan ERP) 2021. Untuk sementara tentu yang kita identifikasi adalah koridor yang saat ini sudah menjadi koridor ganjil genap," katanya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta tak kunjung menyelesaikan rencana pengadaan jalan berbayar atau ERP. Saat ini, Pemprov DKI disebut akan melakukan lelang ulang proyek tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan rencana tersebut dilakukan setelah menerima rekomendasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melelang ulang proyek ERP. Anies mengaku pihaknya sedang membahas lelang ulang itu.
Baca Juga: Jokowi Sebut ERP Bisa Atasi Buruknya Polusi Udara, Tapi Terserah Anies
"Dari pihak kejaksaan sudah mengirimkan surat, menyampaikan bahwa proses tender harus diulang dan kita harus melakukan ulang,” ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2019).