Dalam grup tersebut, mereka berkomunikasi memakai sandi tertentu. Mereka menyebutnya dengan 'sandi mirror'.
Cara kerja dari 'sandi mirror' adalah papan ketik atau keyboard yang ditekuk dari tengah. Hal tersebut dilakukan agar isi percapakan dalam grup tidak diketahui orang banyak.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara.
Baca Juga: Rancang Gagalkan Pelantikan Jokowi, Polisi Sebut Pelaku Pakai Sandi Mirror