ELSAM Soroti Utang Janji Jokowi: Pelanggaran HAM Masa Lalu hingga Papua

Senin, 21 Oktober 2019 | 21:36 WIB
ELSAM Soroti Utang Janji Jokowi: Pelanggaran HAM Masa Lalu hingga Papua
Presiden Jokowi. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyoroti lima tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada periode pertama. ELSAM mencatat masih banyak permasalahan HAM yang belum diselesaikan Jokowi.

Direktur Eksekutif ELSAM Wahyu Wagiman mengindentifikasi, ada delapan permasalahan HAM yang belum diselesaikan Jokowi pada periode pertamanya.

Permasalahan HAM yang teridentifikasi belum diselesaikan Jokowi tersebut meliputi penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, kebebasan berekspresi, kebebasan berserikat/berkumpul, perlindungan hak atas privasi, reformasi legislasi dan perlindungan kelompok rentan, problem konflik agraria dan sumberdaya alam, dampak ekonomi dan bisnis pada hak asasi manusia serta permasalahan HAM di Papua dan Aceh.

"Dalam konteks penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, berbagai perkembangan kecil memang telah mewarnai agenda ini, namun sejumlah catatan kemandegan menempatkan situasi Indonesia dalam lima tahun terakhir tidak lebih baik dari periode sebelumnya," kata Wahyu melalui pernyataan tertulis yang diterima Suara.com pada Senin (21/10/2019).

Baca Juga: Prabowo Siap Jadi Menhan, KontraS: Semakin Runyam Masa Depan HAM

Terkait komitmen perlindungan kebebasan berekspresi, pada periode pertama Jokowi dinilai ELSAM belum mampu membawa Indonesia beranjak dari posisi “Partly Free” sejak tahun 2015.

Bahkan, Wahyu menilai terjadinya stagnasi dipengaruhi oleh kegagapan aparat pemerintah dan penegak hukum, ketika berhadapan dengan perkembangan baru teknologi digita hingga kerap melakukan penerapan hukum secara tidak tepat, dan berseberangan dengan kewajiban perlindungan HAM.

"Situasi ini misalnya mengemuka dengan banyaknya kasus kriminalisasi terhadap ekspresi yang sah (legitimate expression), khususnya yang terkait dengan penyebaran kabar bohong, ujaran kebencian, dan pencemaran nama baik," ujarnya.

Lebih lanjut, Wahyu pun menilai Jokowi telah gagal menyelesaikan sejumlah pelanggaran HAM di Papua. Wahyu mengatakan Jokowi masih mengedepankan pendekatan militerisme dalam menyelesaikan persoalan di Papua pada pemerintahannya lima tahun belakangan ini.

"Padahal dalam dua dekade terakhir, pendekatan keamanan untuk Papua terbukti gagal menyelesaikan permasalahan Papua. Oleh karenanya, tidaklah berlebihan jika publik meletakkan pesimisme dan keragu-raguan pada komitmen pemerintah terhadap penyelesaian kasus-kasus HAM di Papua," tegasnya.

Baca Juga: KontraS ke Jokowi: Jangan Pilih Menkopolhukam dari Militer Orba

Mengamati hal tersebut, untuk memastikan kelanjutan proses demokratisasi dan perlindungan HAM, ELSAM pun mendorong Jokowi agar melakukan beberapa langkah dalam pemerintahan di periode kedua. Lima poin tersebut meliputi;

1. Presiden mengambil kepemimpinan politik secara langsung untuk memastikan dan merealisasikan keseluruhan janji hak asasi manusia, baik yang terangkum dalam visi misinya, maupun terumuskan dalam sejumlah dokumen perencanaan pembangunan.

2. Presiden secara khusus memastikan proses sinkronisasi dan pembaruan hukum dan regulasi, dengan memastikan keselarasannya dengan perlindungan hak asasi manusia, kebebasan sipil, dan perlindungan kelompok rentan, tidak semata-mata bersandar pada pertimbangan kemudahan investasi dan pro-bisnis.

3. Presiden memilih secara tepat aktor dan perangkat pemerintahannya, untuk mengimplementasikan keseluruhan janji dan komitmen, khususnya yang terkait dengan perlindungan hak asasi manusia, maupun penyelesaian sejumlah kasus pelanggaran HAM masa lalu.

4. Presiden secara khusus mengubah pola pendekatan keamanan dan militer dalam penyelesaian konflik di Papua, dengan menggunakan pendekatan yang lebih dialogis dan berkebudayaan, serta mengedepankan penegakan hukum secara tepat, atas seluruh praktik kekerasan yang terjadi, untuk memastikan perdamaian di Papua.

Selain itu, khusus untuk Aceh, Presiden juga mesti secara konsisten mengaplikasikan keseluruhan kesepakatan damai, untuk menjamin keberlangsungan proses damai di Aceh.

5. Presiden menjamin integrasi pendekatan berbasis hak asasi manusia, dalam pencapaian semua visinya, termasuk dalam peningkatan kapasitas SDM, reformasi birokrasi, maupun visi-visi lainnya, untuk memastikan internalisasi nilai dan prinsip HAM di dalamnya, sehingga dalam lima tahun mendatang Indonesia dapat mencapai fase rule of consistent behavior dalam politik hak asasi manusia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI