1. Presiden mengambil kepemimpinan politik secara langsung untuk memastikan dan merealisasikan keseluruhan janji hak asasi manusia, baik yang terangkum dalam visi misinya, maupun terumuskan dalam sejumlah dokumen perencanaan pembangunan.
2. Presiden secara khusus memastikan proses sinkronisasi dan pembaruan hukum dan regulasi, dengan memastikan keselarasannya dengan perlindungan hak asasi manusia, kebebasan sipil, dan perlindungan kelompok rentan, tidak semata-mata bersandar pada pertimbangan kemudahan investasi dan pro-bisnis.
3. Presiden memilih secara tepat aktor dan perangkat pemerintahannya, untuk mengimplementasikan keseluruhan janji dan komitmen, khususnya yang terkait dengan perlindungan hak asasi manusia, maupun penyelesaian sejumlah kasus pelanggaran HAM masa lalu.
4. Presiden secara khusus mengubah pola pendekatan keamanan dan militer dalam penyelesaian konflik di Papua, dengan menggunakan pendekatan yang lebih dialogis dan berkebudayaan, serta mengedepankan penegakan hukum secara tepat, atas seluruh praktik kekerasan yang terjadi, untuk memastikan perdamaian di Papua.
Baca Juga: Prabowo Siap Jadi Menhan, KontraS: Semakin Runyam Masa Depan HAM
Selain itu, khusus untuk Aceh, Presiden juga mesti secara konsisten mengaplikasikan keseluruhan kesepakatan damai, untuk menjamin keberlangsungan proses damai di Aceh.
5. Presiden menjamin integrasi pendekatan berbasis hak asasi manusia, dalam pencapaian semua visinya, termasuk dalam peningkatan kapasitas SDM, reformasi birokrasi, maupun visi-visi lainnya, untuk memastikan internalisasi nilai dan prinsip HAM di dalamnya, sehingga dalam lima tahun mendatang Indonesia dapat mencapai fase rule of consistent behavior dalam politik hak asasi manusia.