Suara.com - Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD DKI Jakarta telah resmi terbentuk pada Senin (21/10/2019). Setelah ini, pembahasan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta yang telah setahun lebih kosong bisa mulai dibahas.
Nama pengganti Sandiaga Uno yang sudah ada di DPRD sampai saat ini masih sama, yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu. Sementara, Syaikhu sendiri sudah resmi menjadi anggota DPR RI.
Menurut Politisi PKS Abdurahman Suhaimi, sesuai dengan tata tertib (tatib) pemilihan wagub, Syaikhu harus mengundurkan diri sebagai anggota DPR saat mencalonkan diri. Menurutnya, mantan Cawagub Jabar itu sudah bersedia meninggalkan jabatannya di parlemen.
"Kalau dicalonkan di sini (wagub), di sana (DPR RI) harus mengundurkan diri. Itu persyaratan awalnya begitu," ujar Suhaimi di Gedung DPRD DKI pada Senin (21/10/2019).
Baca Juga: Sandiaga Menolak, Gerindra Berpeluang Sodorkan Kader Lain Isi Wagub DKI
Namun untuk pelaksanaan pemilihan Wagub, DPRD nantinya akan membentuk panitia pemilihan (Panlih) terlebih dahulu. Setelah terbentuk, baru Syaikhu akan mengundurkan diri.
"AKD baru diumumkan tadi. Baru ketua-ketuanya doang. Wagub berarti nunggu dibentuknya Panlih. Setelah itu baru berjalan prosesnya," jelasnya.
Lebih lanjut, Suhaimi menyebut tatibnya harus ditetapkan oleh DPRD sebelum pemilihan. Setelah itu, ketika Syaikhu dan Agung dinyatakan sebagai cawagub, baru harus mengikuti tatib itu.
"Kalau memilih di sini sebagai calon. Maka, di sana harus mundur. Itu aturan ya, bukan kita yang meminta. Aturannya di tatib kemarin yang belum sempat disahkan itu begitu," katanya.
Baca Juga: Sandiaga: Kosongnya Kursi Wagub DKI jadi Beban Prabowo