Suara.com - Polda Metro Jaya meringkus enam orang terkait upaya penggagalan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Gedung DPR/MPR/DPD, Senayan, Jakarta, pada Minggu (20/10/2019) kemarin. Mereka adalah berinisial SH, E, FAB, RH, HRS, dan PSM.
Mereka tergabung dalam satu WhatsApp Group (WAG) berinisial F. Grup tersebut berisi pembahasan soal rencana penggagalan pelantikan.
Dalam grup tersebut berisi 123 orang dengan lima orang member. Tujuan SH menjaring sejumlah orang adalah untuk menggagalkan pelantikan Presiden.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyebut kalau mereka berkomunikasi memakai sandi tertentu. Mereka menyebutnya dengan 'sandi mirror'.
Baca Juga: Diduga Terkait Pelangggaran HAM, Syarikat 98 Minta Jokowi Tak Pilih Prabowo
"Ada sandi miror di WA. Jadi komunikasinya dengan sandi mirror agar banyak orang tidak tahu," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Senin (21/10/2019).
Cara kerja dari 'sandi mirror' adalah papan ketik atau keyboard yang ditekuk dari tengah. Hal tersebut dilakukan agar isi percapakan dalam grup tidak diketahui orang banyak.
"Misalnya di keyboard dibagi dua. Jadi A ketemu L dan seterusnya," kata dia.
Sementara, Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Rovan Richard mengatakan jika SH dan rekan-rekannya fasih berkomunikasi dengan 'sandi mirror'. Bahkan, mereka dapat mengetik secara cepat saat berkomunikasi.
"Kalau mereka sudah biasa (menggunakan sandi mirror) dan kalau ngetik cepat, sudah hafal," beber Rovan.
Baca Juga: Gelar Syukuran Pelantikan Jokowi-Maruf, PDIP Ajak Relawan Kawal Pemerintah
Rovan menyebut, SH biasa menjaring orang-orang melalui grup pengajian. Jika ada yang satu pemikiran, maka SH akan memasukkannya ke GWA F yang berisi ihwal rencana penggagalan pelantikan.
"Mereka dari grup-grup pengajian, ketemu, mencari orang-orang yang sepaham lalu dimasukin (ke dalam grup)," jelasnya.
Polisi menyebut SH masih memunyai hubungan dengan dosen IPB nonaktif, Abdul Basith. Sebab, keduanya berkomunikasi terkait rencana penggagalan pelantikan memakai ketapel dan bola karet.
Nantinya, bola karet tersebut digunakan untuk menyerang aparat keamanan yang berjaga di Gedung DPR RI. Peluru bola karet tersebut dapat meledak karena memunyai konsep seperti mercon banting dimana ada perantara bahan peledak di dalamnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara.