Suara.com - Polda Metro Jaya meringkus enam orang terkait upaya penggagalan pelantikan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin di Gedung DPR RI, Minggu (20/10). Mereka adalah SH, E, FAB, RH, HRS, dan PSM.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyebut, para tersangka tergabung dalam satu WhatsApp Group (WAG) berinisial F. Grup tersebut berisi pembahasan soal rencana penggagalan pelantikan.
"Di grup itu membahas kegiatan yang akan dilakukan upaya untuk menggagalkan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden. Dari keterangan, WA grup ini berkembang untuk perencanaan. Makanya kami sudah menangkap 6 orang, dilakukan pemeriksaan," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Senin (21/10/2019).
Argo menyebut, tersangka SH masih memunyai hubungan dengan dosen nonaktif IPB Abdul Basith.
Baca Juga: Masuk WAG Gagalkan Pelantikan Jokowi, Eggi Sudjana Disuruh Sumbang Dana Bom
Sebab, keduanya berkomunikasi terkait rencana penggagalan pelantikan memakai ketapel dan bola karet.
Nantinya, bola karet tersebut digunakan untuk menyerang aparat keamanan yang berjaga di Gedung DPR RI.
"Rencananya menggunakan ketapel dan bola karet. Dari hasil pemeriksaan dapat diketahui akan dipakai di Gedung DPR untuk menyerang aparat, akan diberikan ke demonstran," sambungnya.
Tak hanya itu, bola karet tersebut ternyata dapat meledak. Sebab, bola karet tersebut memunyai konsep seperti mercon banting dimana ada perantara bahan peledak di dalamnya.
"Ini dibuat mirip dengan mercon banting. Dilempar, ada perantara mudah terbakar biar cepat menyambar. Misalnya perantara bensin. Barang bukti ada gotri, plastik ekslusif yang bisa meledak, ketapel, dan kelereng," papar Argo.
Baca Juga: Pembuat WAG Anak STM Bertambah jadi 12 Tersangka, Usianya Masih Anak-anak
Dalam kasus ini, SH memunyai peran sentral sebagai pembuat WhatsApp Group. Tak hanya itu, ia juga memasukkan sejumlah orang untuk dijadikan member.
Dalam grup tersebut berisi 123 orang dengan lima orang member. Tujuan SH menjaring sejumlah orang adalah satu, menggagalkan pelantikan Presiden.
"Yang buat ide dan buat grup adalah tersangka SH, buat grup WA dan memasukkan beberapa member untuk tujuannya menggagalkan pelantikan," kata Argo.
Argo menyebut, SH juga mencari dana untuk membeli peluru karet berisi bahan peledak. Saat diringkus di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, SH kedapatan sedang merakit peluru.
"Tersangka SH ini kita tangkap di daerah Jatinegara, sedang merakit peluru ketapel. SH membuat grup dan mencari dana untuk membuat peluru ketapel, menyediakan ketapel kayu dan besi," ungkap Argo.
Sementara, tersangka E merupakan ibu rumah tangga yang berperan membiayai dan membuat peluru ketapel. Argo menyebut jika E diringkus bersama SH saat sedang membuat peluru.
"Tersangka E bergabung di grup, membiayai pembelian ketapel, menyediakan tempat untuk pembuatan ketapel, kemudian juga membantu menyediakan bahan peluru ketapel," jelasnya.
Untuk tersangka FAB, ia berperan menyediakan dana segar senilai Rp 1,6 juta. Wiraswasta tersebut memberi dana itu pada SH untuk membuat peluru ketapel.
Kemudian, tersangka RH yang juga bergabung dalam WAG F berperan membuat ketapel dari kayu. Selanjutnya, ia menjual 200 unit ketapel kepada SH.
"Kemudian menjual ke tersangka SH yang memesan 200 ketapel. Ketapel yang sudah dijual 22 unit, harganya satunya Rp. 8 ribu, total jadi Rp.176 ribu," beber Argo.
Selanjutnya, tersangka perempuan berinisial HRS. Ia menyediakan dana senilai Rp. 400 ribu pada SG untuk keperluan peluru ketapel.
Terakhir adalah PSM yang mendapat perintah dari SH untuk membeli ketapel besi secara online. Tak hanya itu, ia juga membeli karet pembuatan peluru dan plastik ekspolsif sebagai bahan peledak.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara.