Terakhir adalah PSM yang mendapat perintah dari SH untuk membeli ketapel besi secara online. Tak hanya itu, ia juga membeli karet pembuatan peluru dan plastik ekspolsif sebagai bahan peledak.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara.