Tersangka Teror Pelantikan Jokowi, Mau Lepas Monyet Liar di DPR dan Istana

Senin, 21 Oktober 2019 | 17:40 WIB
Tersangka Teror Pelantikan Jokowi, Mau Lepas Monyet Liar di DPR dan Istana
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Nantinya, bola karet tersebut digunakan untuk menyerang aparat keamanan yang berjaga di Gedung DPR RI. Peluru bola karet tersebut dapat meledak karena memunyai konsep seperti mercon banting dimana ada perantara bahan peledak di dalamnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI