Suara.com - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri melakukan penggeledahan di kediaman salah satu terduga teroris di Gang Waway, Kelurahan Pelita, Kota Bandarlampung, Senin (21/10/2019). Dalam penggeledahan itu polisi menyita sejumlah barang bukti.
Seperti diberitakan Antara, usai menggeledah rumah terduga teroris berinisial R tim Densus 88 Antiteror membawa sejumlah barang bukti yang sudah dibungkus dalam plastik putih untuk diamankan. Diketahui pria berinisial R ditangkap Densus 88 di Bandarlampung pada Senin (14/10/) bersama pria berinisial Y.
"Tadi barang buktinya ada magnesium, bubuk kuning, lampu LED dan kabel-kabel," kata Lurah Pelita Wafdi Kurniawan yang ikut menyaksikan penggeledahan.
Ia mengatakan bahwa R sudah meninggalkan rumah sekitar satu minggu dan berpamitan kepada istrinya untuk pergi bekerja.
Baca Juga: Jelang Pelantikan Presiden, Densus 88 Bekuk 1 Terduga Teroris di Bekasi
"Posisi sekarang R saya kurang tahu karena istrinya bilang dia pergi bekerja sejak satu minggu lalu," katanya.
Ia mengungkapkan, bahwa R juga baru saja diangkat menjadi ketua rukun kematian oleh warga setempat.
Sementara itu, Camat Enggal Samsu Rizal meminta warga untuk segera melaporkan ke aparat setempat apabila ada orang yang mulai bertindak aneh atau bertingkah mencurigakan.
"Untuk menjaga keamanan lingkungan dan tidak terjadi lagi hal seperti ini, saya minta warga segera melaporkan ke RT, lurah atau babinsa dan bhabinkamtibmas bila ada hal yang aneh di kalangan warga," kata dia.
Ia mengatakan di lokasi rumah Y di Gang Bintara Kelurahan Pelita yang digeledah Densus 88 tidak menemukan barang bukti.
Baca Juga: Ada Topeng Joker di Rumah Terduga Teroris JAD Cirebon
"Di sini tidak ditemukan apa-apa, ini kan pengembangan dari tertangkapnya Y satu minggu lalu, setahu saya Y dan R berkawan serta bekerja sebagai pembersih kaca perusahaan.