KontraS: Periode Pertama, Jokowi Gagal Tepati Janji Penuntasan Kasus HAM

Senin, 21 Oktober 2019 | 16:17 WIB
KontraS: Periode Pertama, Jokowi Gagal Tepati Janji Penuntasan Kasus HAM
KontraS, menilai lima tahun kepemimpinan Presiden Jokowi gagal menyelesaikan kasus pelangggaran berat hak asasi manusia. [Suara.com/Muhammad Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan alias KontraS, menilai lima tahun kepemimpinan Presiden Jokowi gagal menyelesaikan kasus pelangggaran berat hak asasi manusia.

Padahal, penyelesaian kasus pelangggaran HAM berat tersebut menjadi salah satu janji politik Jokowi pada periode kepemimpinan 2014 - 2019.

Kepala Divisi Pemantau Impunitas KontraS, Dimas Bagus Arya menuturkan, saat terpilih pada periode pertama, Jokowi telah memasukkan agenda penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dalam Nawacita.

Ketika, itu Jokowi berjanji menyelesaikan beberapa kasus pelangggaran HAM berat masa lalu yakni korban kerusuhan Mei 1998, Tragedi Trisakti, Semanggi 1 dan 2, penghilangan paksa, Talangsari 1989, Tanjung Priok 1984, dan Tragedi 1965.

Baca Juga: Santer jadi Jaksa Agung, KontraS Menyoal Nyali Mahfud MD Usut Kasus HAM

Namun, hingga mengakhiri masa jabatannya pada periode pertama, Jokowi tidak menepati janjinya itu.

Dimas menilai tidak ada satu pun langkah konkret yang dilakukan Jokowi dalam periode pertama menjabat presiden untuk menyelesaikan kasus pelangggaran HAM berat masa lalu.

"Dari ke enam kasus itu, Pak Jokowi dalam periode pertama kepemimpinannya, tidak ada satu pun langkah-langkah konkret untuk mewujudkan dan implementasikan janji politik tersebut," kata Dimas saat jumpa pers di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2019).

Selain itu, selama lima tahun kepemimpinan pada periode pertama, KontraS menilai kebijakan pemerintah Jokowi tidak mencakup frasa keadilan.

Hal itu, kata Dimas, sangat bertentangan dengan Nawacita Jokowi dalam menyelesaikan kasus pelangggaran HAM berat masa lalu.

Baca Juga: KontraS Sebut Penerapan Hukuman Mati Hanya Ajang Politis dan Pencitraan

"Kita sama-sama cek, kebijakan untuk penyintasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang dicap berkeadilan seperti tertulis dalam Nawacita itu gagal dipenuhi oleh rezim Jokowi - JK selama periode 2014-2019," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI