Suara.com - Polisi meringkus warga berinisial VK alias Hardy lantaran menyebarkan isu gempa besar dan tsunami di Kota Ambon dengan mencatut nama Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
Setelah dicokok pada Sabtu (19/10/2019) lalu, Hardy pun telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyebaran berita bohong alias hoaks.
“Tersangka yang menyebarkan berita bohong mengatasnamakan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ini diamankan pada Sabtu, 19 Oktober dan menjalani pemeriksaan langsung ditahan polisi," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Mohamad Roem Ohoirat seperti dikutip Terasmaluku.com--jaringan Suara.com, Senin (21/10/2019).
Menurut Kabid Humas, tersangka ditahan di Rutan Polda Maluku berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/430/X/2019/MALUKU/SPKT tertanggal 16 Oktober 2019.
Baca Juga: Update Gempa Ambon: 39 Orang Tewas dan 1.578 Warga Luka-luka
"Saat diperiksa penyidik, yang bersangkutan mengaku kalau motivasinya hanya iseng untuk menyebarkan berita bohong," kata dia.
Namun akibat dari perbuatan tersangka Hardy membuat masyarakat menjadi takut dan resah akibat penyebaran berita bohongnya dilakukan melalui postingan di media dan sempat menjadi viral.
Dalam akun Facebooknya, Hardy sempat membuat tulisan tentang adanya informasi dan imbauan dari Wali Kota Ambon kemungkinan akan terjadi gempa susulan pada pukul 13:00 WIT.
Namun belum diketahui seberapa besar kekuatan gempa susulan tersebut, tetapi diharapkan warga Kota Ambon tetap waspada dan jika benar, mohon dilakukan evakuasi mandiri ke daerah yang aman karena status darurat gempa masih diperpanjang hingga pekan depan.
"Atas penyebaran berita bohong tersebut, Wali Kota Ambon melalui Bagian Hukumnya membuat laporan resmi ke SPKT Polda Maluku sebab dia merasa tidak pernah mengeluarkan imbauan seperti itu," kata dia.
Baca Juga: Wiranto Klarifikasi Ucapan Pengungsi Gempa Ambon Bebankan Pemerintah