Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajuan Eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi terkait kasus suap dana Hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018, Senin (21/10/2019).
Sidang praperadilan Imam ditunda karena pihak dari termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam persidangan. Sementara pihak Imam Nahrawi diwakili oleh tim kuasa hukum.
"Dengan ini sidang Insya Allah kita buka kembali pada Senin 4 November Untuk para termohon (KPK) akan kami panggil lagi," kata majelis hakim Elvian.
Sementara kuasa hukum Imam, Saleh mengaku tidak mengetahui alasan dari KPK tak hadir dalam sidang, hingga akhirnya majelis hakim menunda sidang.
Baca Juga: Kasus RJ Lino, KPK Periksa Adik Kandung Bambang Widjojanto
"Ya, kalau hari ini kemudian teman-teman di KPK tidak hadir, saya tidak tahu apa alasannya," ujar Saleh di PN Jakarta Selatan.
Saleh mengaku kecewa pihak KPK tidak hadir. Meski demikian, ia menghormati Saleh keputusan Majelis Hakim.
"Kami sudah berusaha meminta kebijaksanaan dari hakim. Padahal kalau mengacu pada pasal 82 ayat 1 huruf C bahwa ini harus digelar sangat cepat," ungkap Saleh.
Lebih lanjut, Saleh menyebut alasan kliennya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena ingin mengetahui penetapan tersangka Imam hingga dilakukan penahanan.
"Ini terkait dengan penetapan sebagai tersangka, dan penanahan yang dilakukan KPK," kata dia.
Baca Juga: Telisik Kasus Suap Proyek Jalan, KPK Periksa Ajudan Eks Bupati Muara Enim
Menurutnya, alasan pengajuan praperadilan bukan karena kliennya ingin menentang KPK. Ia menyebut hanya ingin menggunakan haknya senagai warga negara seperti didalam phtusan Mahkamah Agung Nomor 21 tahun 2014 memberikan hak kepada tersangka untuk mengajukan praperadilan.