Santer jadi Jaksa Agung, KontraS Menyoal Nyali Mahfud MD Usut Kasus HAM

Senin, 21 Oktober 2019 | 15:31 WIB
Santer jadi Jaksa Agung, KontraS Menyoal Nyali Mahfud MD Usut Kasus HAM
Eks Ketua MK Mahfud MD di Kantor Gubernur DIY. (Suara.com/Putu Ayu Palupi).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menanggapi kabar eks Ketua MK Mahfud MD yang akan diangkat menjadi menteri di pemerintahan periode kedua Presiden Joko Widodo. Santer kabar, Mahfud MD bakal menduduki jabatan Jaksa Agung.

Terkait hal itu, Deputi KontraS Ferry Kusuma masih mempertanyakan keberanian Mahfud untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu jika benar dipilih menjadi pimpinan korps Adhiyaksa tersebut.

Menurutnya, untuk menyelesaikan kasus pelangggaran HAM berat tidak hanya sekadar membutuhkan pemahaman soal hukum. Melainkan, kata dia, juga dibutuhkan keberanian.

"Kalau Pak Mahfud MD secara figur dia sangat memahami soal hukum. Cuma pertanyaan kita apakah Pak Mahfud cukup berani membongkar persoalan pelangggaran HAM berat masa lalu? Cukup berani menindaklanjuti temuan dari Komnas HAM," kata Ferry di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2019).

Baca Juga: Imparsial: Janji Jokowi Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Tak Terealisasi

Deputi KontraS Ferry Kusuma. (Suara.com/M. Yasir).
Deputi KontraS Ferry Kusuma. (Suara.com/M. Yasir).

"Jadi itu pertanyaan sekaligus juga harapan kepada Pak Mahfud MD jika benar beliau yang akan menjadi Jaksa Agung," imbuhnya.

Ferry mengungkapkan kekinian Komnas HAM setidaknya telah melakukan penyelidikan terhadap 10 kasus pelangggaran HAM berat masa lalu dan telah diserahkan kepada Jaksa Agung. Namun, dari 10 kasus pelangggaran HAM berat tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung.

"Dari 10 kasus yang sudah diselidiki oleh Komnas HAM berapa kasus yang kira-kira sudah terbayang oleh Pak Mahfud MD akan disidik ketika dia nanti menjadi Jaksa Agung," ujarnya.

Menurut, Ferry, jika nantinya Mahfud benar dipilih menjadi Jaksa Agung dia berharap Mahfud memiliki keberanian untuk menyelesaikan kasus pelangggaran HAM berat masa lalu. Sebab, sebagai pakar hukum, kata Ferry, Mahfud tentunya paham betul bahwa sebagai negara hukum, semua orang sama di depan hukum dan hakikat negara hukum itu adalah penghormatan terhadap hak asasi manusia.

"Jadi harus dibuktikan oleh Pak Mahfud, kalau enggak cacat kepakaran Pak Mahfud sebagai pakar hukum. Karena sebagai orang hukum yang paham hukum tentu harus mengimplementasi hukum itu sebaik-baiknya. Kalaupun langit akan runtuh hukum tetap harus ditegakkan, Pak Mahfud pasti paham," katanya.

Baca Juga: Masuk Dewan HAM PBB, Indonesia Harus Tuntaskan Masalah HAM Sendiri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI