Unggahan di Facebook Picu Kerusuhan, 4 Warga Bangladesh Tewas

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 21 Oktober 2019 | 14:16 WIB
Unggahan di Facebook Picu Kerusuhan, 4 Warga Bangladesh Tewas
Ilustrasi Facebook. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi Bangladesh menyatakan, sedikitnya empat orang tewas setelah para petugas keamanan di Bangladesh selatan melepaskan tembakan untuk membubarkan ratusan Muslim dalam sebuah protes.

Aksi protes itu diduga terkait dengan sebuah unggahan di media sosial yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW.

Kepala polisi setempat, Sarkar Mohammad Kaisar mengatakan, kekerasan itu terjadi pada Minggu (20/10) di Borhanuddin di distrik Bhola.

Para demonstran yang marah menuntut dihukumnya seorang laki-laki Hindu yang diduga menulis komentar itu di Facebook. Sementara laki-laki itu membantah membuat komentar tersebut dan mengatakan akun Facebooknya diretas.

Baca Juga: Berawal dari Facebook, Pemuda di Purworejo Cabuli Santriwati di Bawah Umur

Kaisar mengatakan empat orang tewas. Para korban cedera, termasuk belasan polisi, dirawat di beberapa rumah sakit setempat. Surat kabar terkemuka Bangladesh mengatakan sekitar 100 orang cedera.

Bhola terletak 116 kilometer di sebelah selatan Ibu Kota Bangladesh, Dhaka.

Pihak berwenang mengadakan pertemuan pada Minggu (20/10) untuk berusaha meredakan ketegangan yang dimulai pada Jumat (18/10) ketika unggahan Facebook itu mendapat sorotan di wilayah itu. Tapi para demonstran yang marah mulai menyerang para petugas keamanan, sehingga para petugas terpaksa membalas, kata Kaiser.

Dia mengatakan setelah menerima keluhan dari pemilik akun Facebook, polisi menahan tiga orang yang diduga meretas akun itu.

Ketegangan masyarakat sering pecah di Bangladesh yang mayoritas penduduknya Muslim. Kelompok-kelompok minoritas mengaku sering mengalami diskriminasi.

Baca Juga: Viral! Anak Durhaka Ini Jual Ibu Kandungnya Rp 10 Ribu di Facebook

Bangladesh adalah negara demokrasi parlementer dan sistem hukumnya berdasarkan hukum Inggris.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI