Mulai 23 Oktober, Polisi Akan Gelar Operasi Zebra Jaya

Senin, 21 Oktober 2019 | 13:27 WIB
Mulai 23 Oktober, Polisi Akan Gelar Operasi Zebra Jaya
Ilustrasi Razia polisi. (Suara.com/Agus H)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra Jaya 2019 untuk mengurai angka kecelakaan serta menciptakan situasi lalu lintas yang tertib dan aman. Operasi tersebut akan akan dimulai pada 23 Oktober sampai 5 Noverber 2019.

"Tujuan operasi agara terwujudnya situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar pada lokasi yang rawan kecelakaan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir dalam keterangan tertulis, Senin (21/10/2019).

Nasir menuturkan, sebanyak 2.380 personel gabungan akan diterjunkan dalam operasi tersebut. Personel gabungan tersebut terdiri dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.

"Kita libatkan 2.380 personel gabungan selama Operasi Zebra Jaya," kata dia.

Baca Juga: BEM Unkris Laporkan Oknum Polisi Represif Saat Demo ke Polda Metro Jaya

Lebih lanjut, dalam operasi tersebut akan ada 12 target. Mulai dari pengendara yang tak memunyai SIM, STNK, hingga pengendara yang melawan arus.

"Ada 12 target operasi yang menjadi prioritas adalah pengendara yang tak memunyai SIM dan STNK serta melawan arus," papar Nasir.

Berikut target operasi dari Operasi Zebra 2019:

  1. Pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM.
  2. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK.
  3. Pengendara yang melawan arus.
  4. Tidak menggunakan helm SNI.
  5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan.
  6. Menggunakan hp saat mengemudi.
  7. Berkendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM.
  8. Berkendara sepeda motor berbonceng 3.
  9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
  10. Kendaraan roda dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.
  11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
  12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan untuk perentukannya.

Baca Juga: Protes Kekerasan Aparat, Emak-Emak Tabur Bunga di Polda Metro Jaya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI