Kasus RJ Lino, KPK Periksa Adik Kandung Bambang Widjojanto

Senin, 21 Oktober 2019 | 11:18 WIB
Kasus RJ Lino, KPK Periksa Adik Kandung Bambang Widjojanto
Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane di Barekrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Haryadi Budi Kuncoro, staf pada Direktorat Teknik dan Manajemen Resiko PT Pelindo II (Persero) dalam kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II.

Haryadi yang diketahui merupakan adik kandung mantan Wakil Ketua KPK  Bambang Widjojanto (BW) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Richard Joost Lino (RJL). 

"Kami periksa Haryadi dalam kapasitas saksi untuk tersangka RJF (Richard Joost Lino)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (21/10/2019).

Selain Lino, penyidik turut memanggil mantan Direktur Teknik dan Operasional PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Ferialdy Noerlan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Baca Juga: Telisik Kasus Suap Proyek Jalan, KPK Periksa Ajudan Eks Bupati Muara Enim

Namun, Febri belum bisa menjelaskan apa yang akan didalami penyidik KPK terhadap kedua saksi yang rencana diperiksa untuk eks Dirut Pelindo II itu. 

Dalam kasus ini, RJ Lino telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 15 Desember 2015 karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Co. Ltd) dari China sebagai penyedia barang.

Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan in-efisiensi atau dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelabuhan Indonesia II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.

Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menyatakan bahwa analisa estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 3.625.922 dolar AS (sekitar Rp50,03 miliar) berdasarkan Laporan Audit Investigatif BPKP atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan 3 Unit QCC Di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 tanggal 18 Maret 2011.

Baca Juga: Geledah 5 Lokasi, KPK Sita Mobil Milik Staf Protokol Wali Kota Medan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI