Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Muhammad Riza yang merupakan ajudan Bupati Muara Enim Ahmad Yani yang terjerat kasus dugaan suap proyek jalan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan tahun 2019.
Riza akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemberi suap dari pihak swasta Robi Okta Fahlefi (ROF) kepada Ahmad Yani.
"Kapasitas Riza kami periksa sebagai saksi untuk tersnagka ROF (Robi Okta Fahlefi)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (21/10/2019).
Selain Riza, penyidik KPK turut memanggil Noor Kholis Adam selaku notaris akan diperiksa sebagai saksi untuk Okta Falegi.
Baca Juga: Geledah 5 Lokasi, KPK Sita Mobil Milik Staf Protokol Wali Kota Medan
Diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi di lingkungan Dinas PUPR Muara Enim dalam operasi tangkap tangan di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim, Selasa (3/9).
Ketiganya yakni Robi Okta Fahlefi sebagai pemberi dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari, kemudian Bupati Ahmad Yani sebagai penerima, dan Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar (EM).
Dari hasil penyelidikan, KPK mengamankan uang 35 ribu dolar AS yang diduga sebagai bagian dari "fee" 10 persen yang diterima Ahmad Yani dari Robi Okta.