Suara.com - Seorang Ibu muda bernama Nur Putri (21) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan terhadap ZNL, anaknya yang masih berusia dua tahun.
Aksi pembunuhan itu dilakukan Nur di kediamannya di Jalan Haji Sanusi di RT 4, RW 8, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat (18/10/2019) lalu.
Kapolsek Kebon Jeruk AKP Erick Sitepu mengatakan, seusai ditetapkan tersangka, Nur kini harus menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan kasus ini.
"Sudah ibu korban sudah ditetapkan menjadi tersangka Minggu kemarin. Terkait dengan pembunuhan tersangka bisa dijerat dengan pasal pembunuhan anak, penganiayaan," kata AKP Erick saat dikonfirmasi, Senin (21/10/2019).
Baca Juga: Bunuh Bayi dan Istri karena Tolak Ngeseks, Pembunuh Ini Dikenal Rajin Salat
Kronologi sementara, Nur Putri menganiaya buah hatinya itu pada Jumat (18/10/2019) dini hari. Siang harinya korban dilarikan ke Rumah Sakit Bina Mandiri, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Namun sayangnya, nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 12.00 WIB.
Erick menyebutkan pelaku kekerasan masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat untuk mengetahui motif yang membuatnya tega menganiaya darah dagingnya sendiri.