Geledah 5 Lokasi, KPK Sita Mobil Milik Staf Protokol Wali Kota Medan

Senin, 21 Oktober 2019 | 09:26 WIB
Geledah 5 Lokasi, KPK Sita Mobil Milik Staf Protokol Wali Kota Medan
Staf honorer Subbagian Protokoler Setda Kota Medan, Andika Hartono (AND) di kantor Wali Kota Medan, Jumat, bersama dengan tim penyidik KPK. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim penindakan KPK terus menelisik kasus yang menjerat Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin (TDE) sebagai tersangka dugaan suap proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahannya tahun 2019.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut tim kembali melakukan penggeledahan di lima lokasi di Medan termasuk rumah Dzulmi Eldin.

Adapula lokasi lainnya yakni, Kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Perhubungan, Rumah Wali Kota di Jalan Babura Lama, dan Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan.

Menurut Febri tim juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat ada kaitannya dalan kasus menjerat Dzulmi.

Baca Juga: Kantor LBH Medan Dilempar Bom Molotov, Ini Kronologinya

"Dari lokasi -lokasi tersebut disita sejumlah dokumen terkait proyek," ujar Febri.

Selain itu, penyidik KPK juga menyita sebuah mobil merek Toyota Avanza yang digunakan Andika staf Protokol Wali Kota yang sempat melarikan diri.

"Mobil Avanza silver yang digunakan Andika dan barang bukti elektronik seperti alat komunikasi," ungkap Febri.

Adapun penggeledahan di lima lokasi dilakukan sejak 19 Oktober 2019. Tim KPK kini telah kembali ke Jakarta untuk mendalami sejumlah barang bukti yang ditemukan.

"Hari ini tim kembali ke Jakarta . Untuk selanjutnya mempelajari bukti-bukti yang telah disita di Medan," kata Febri.

Baca Juga: Staf Wali Kota Medan yang Hampir Tabrak Penyidik KPK saat OTT Serahkan Diri

Untuk diketahui, selain Dzulmi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni‎ Kadis PUPR Kota Medan, Isa Ansyari dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI