Suara.com - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) demonstrasi akan kembali diterbitkan Polda Metro Jaya, Senin (21/10/2019) besok. Demo ini diperbolehkan sehari setelah pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.
Menurutnya, aksi demonstrasi merupakan upaya penyampaian aspirasi yang dilindungi undang-undang. Aksi tersebut diperbolehkan selama tidak mengarah pada kericuhan.
"(Kembali seperti) biasa saja," kata Jenderal Tito di Gedung Graha Jalapuspita, Jakarta, Minggu (20/10/2019).
"Sepanjang demo damai (diperbolehkan). Yang tidak diperbolehkan, demo anarkis," katanya.
Baca Juga: Prabowo dan Sandiaga Kompak Datang Bersama Lihat Jokowi Dilantik
Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengatakan, Polri akan mengawal setiap aksi demonstrasi. Bila aksi tersebut mengarah pada anarki, maka Polri akan menertibkannya.
"Kalau yang anarkis, kami tindak secara profesional," katanya.
Polda Metro Jaya mengeluarkan diskresi Kepolisian dengan tidak menerbitkan STTP aksi demonstrasi sejak 15 Oktober hingga 20 Oktober 2019 untuk menjaga suasana aman dan kondusif di Jakarta jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Joko Widodo - Maruf Amin.
Diketahui terdapat sebanyak 30 ribu personel TNI-Polri yang dilibatkan dalam pengamanan prosesi pelantikan presiden-wapres terpilih.
Pola pengamanan terdiri dari Operasi Waskita di Ring I yang merupakan tanggung jawab Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), pengamanan TNI di Ring II dan pengamanan Polri di Ring III. (Antara)
Baca Juga: Gaya Anggun Iriana Jokowi Jelang Pelantikan Presiden