Dosen UIN Terjerat UU ITE, Mahasiswanya Buat Petisi

Sabtu, 19 Oktober 2019 | 19:04 WIB
Dosen UIN Terjerat UU ITE, Mahasiswanya Buat Petisi
Cuitan tentang dosen UIN Alauddin Makassar Sulawesi Selatan terjerat UU ITE (twitter @daauussss)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ramsiah Dosen UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan terjerat UU ITE, diduga karena sikap kritisnya terhadap pejabat kampus. Mahasiswanya kemudian membuat petisi di laman change.org.

Anak didik Ramsiah kemudian membagikan petisi tersebut ke Twitter dan menjadi viral. Akun Twitter @daauussss yang menyebarkan petisi tersebut.

Akun @daauussss menjelaskan, "Mantan Ketua Jurusan saya, Bu Ramsiah ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat UU ITE, kasus tersebut bermula dari grup whatsapp tertutup antar dosen. Mohon bantuannya menandatangani petisi ini."

Dia meminta warganet untuk ikut menandatangani petisi "Bebaskan Ibu Ramsiah dari Jeratan UU ITE".

Baca Juga: MPR: Kami Tak Undang Dukun buat Jaga Pelantikan Jokowi - Ma'ruf Amin

Berdasarkan pantauan Suara.com, sudah ada 1783 orang yang menandatangani petisi tersebut.

Sementara itu cuitan di akun Twitter @daauussss telah mendapatkan lebih dari seribu retweet dan like sejak diunggah pada Kamis (17/10/2019).

Cuitan tentang dosen UIN Alauddin Makassar Sulawesi Selatan terjerat UU ITE (twitter @daauussss)
Cuitan tentang dosen UIN Alauddin Makassar Sulawesi Selatan terjerat UU ITE (twitter @daauussss)

Berdasarkan penjelasan di petisi tersebut, Ramsiah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gowa terkait UU ITE sesuai surat tersangka yang ditetapkan polisi nomor SPGL/RES.1.14./715/IX/2019.

Ia dilaporkan oleh mantan Wakil Dekan III Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin, Nur Syamsiah.

Kejadian ini berawal dari grup WhatsApp tertutup yang berisi sejumlah dosen di kampus tersebut.

Baca Juga: Kisah Viral Anak Penjual Telur Dapat Upah Rp 500, Kalau Pecah Ganti Rp 3500

Mereka membahas "penutupan" Radio Kampus Syiar yang diduga dilakukan Wakil Dekan III Nur Syamsiah.

Rupanya percakapan itu diketahui oleh Nur Syamsiah. Dia kemudian mengambil dialog tersebut melalui Ibu Hamriani yang merupakan salah satu anggota grup WhatsApp, dan menjadikan dialog tersebut sebagai barang bukti di Polres Gowa.

Ibu Ramsiah kini telah ditetapkan sebagai tersangka dari 30 dosen yang di laporkan.

Kini Ibu Ramsiah hanya meminta perlindungan dari pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB).

Akun Twitter @daauussss pun menambahkan "Kasusnya mengendap dua tahun tiba-tiba Bu Ramsiah jadi tersangka." Dia juga melampirkan tautan berita tentang kasus Ramsiah yang terbit tahun 2017 lalu.

Pemilik akun @daauussss khawatir kemudian hari akan ada 'Bu Ramsiah' yang lain. "Sekecil apapun bantuanmu adalah bukti perlawanan terhadap pasal karet ini. Thanks," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI