Rupanya percakapan itu diketahui oleh Nur Syamsiah. Dia kemudian mengambil dialog tersebut melalui Ibu Hamriani yang merupakan salah satu anggota grup WhatsApp, dan menjadikan dialog tersebut sebagai barang bukti di Polres Gowa.
Ibu Ramsiah kini telah ditetapkan sebagai tersangka dari 30 dosen yang di laporkan.
Kini Ibu Ramsiah hanya meminta perlindungan dari pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB).
Akun Twitter @daauussss pun menambahkan "Kasusnya mengendap dua tahun tiba-tiba Bu Ramsiah jadi tersangka." Dia juga melampirkan tautan berita tentang kasus Ramsiah yang terbit tahun 2017 lalu.
Baca Juga: MPR: Kami Tak Undang Dukun buat Jaga Pelantikan Jokowi - Ma'ruf Amin
Pemilik akun @daauussss khawatir kemudian hari akan ada 'Bu Ramsiah' yang lain. "Sekecil apapun bantuanmu adalah bukti perlawanan terhadap pasal karet ini. Thanks," ucapnya.