Suara.com - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM berharap Presiden Joko Widodo (jokowi) segera menerbitkan Perppu UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dilantik pada 20 Oktober 2019 mendatang. Pukat bersedia bila Presiden meminta bantuan mereka.
"Kamis masih optimis dan percaya bapak Presiden mau mengeluatkan perppu sebelum adanya judicial review. Karena meski Perppu sudah diberi nomor tapi perppu masih opsi utama yang kami usulkan," ujar peneliti Pukat FH UGM, Eka Ananda Rifky dalam diskusi publik "RUU KPK: Urgensi Perppu atau Judicial Review" yang digelar BEM KM UNY di Taman Pancasila UNY, Sabtu (19/10/2019).
Menurut Eka, bila Presiden merasa ragu-ragu atau bingung akan landasan hukum penerbitkan Perppu, Pukat sudah menyiapkan dasar hukum untuk membantunya.
Apalagi Presiden memiliki hak prerogatif dalam mengeluarkan Perppu kapan saja meskipun UU KPK yang baru sudah resmi diberlakukan. Mereka menilai Perppu lebih efisien dan cepat dalam membatalkan UU KPK yang disahkan DPR RI.
Baca Juga: Pimpinan MPR Hadiri Gladi Bersih Pelantikan Jokowi-Ma'ruf
Menurutnya, jika harus melakukan judicial review atau uji materi UU KPK, butuh proses yang jauh lebih panjang dan kompleks. Sebab perdebatannya sangat akademis dan teknis dan membutuhkan ahli di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Butuh persiapan teknis dan materiil untuk judicial review. Karena pada dasarnya uji materi UU KPK ini banyak hal yang terkait dengan open legal policy,” tandasnya.
Contoh Open Legal Policy yang dimaksud Eka, diantaranya muncul dalam RUU KPK yang meniadakan pembentukan KPK di daerah. Padahal bila ditarik ke UUD 1945, tidak ada aturan semacam itu.
Karenanya Perppu perlu segera diterbitkan. Namun bila tidak juga dikeluarkan, maka uji materi jadi satu-satunya jalan untuk membatalkan UU KPK.
Sejah ini pukat masih berkoordinasi dengan pusat kajian di kampus-kampus lain untuk melihat langkah advokasi yang bisa dilakukan. Diperkirakan butuh dua atau tiga bulan untuk menyiapkan uji materi RUU KPK.
Baca Juga: Wiranto Berterima Kasih ke Jokowi hingga Petugas Medis
“Karenanya kami masih mendorong presiden menerbitkan perppu. Kami berada di belakang Presiden bila mau punya itikad baik ini,” ungkapnya.