Suara.com - Dua warga Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, ditangkap polisi karena diduga sebagai anggota jaringan teroris.
Kedua warga itu ialah RI (43) warga Desa Tanjung Morawa, dan RK (30) warga Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa. Keduanya ditangkap Jumat (18/10) malam.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Tatan Dirsan Atmaja ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (19/10/2019), menyampaikan belum mendapat informasi terkait masalah tersebut.
Sementara Kapolsek Tanjung Morawa Ajun Komisaris Ilham Harahap, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Baca Juga: Wanita Terduga Teroris Dibekuk di Dekat Rumah Pribadi Bupati Karanganyar
Namun, dia mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai penangkapan dua orang terduga teroris itu.
"Iya ada tadi malam ditangkap. Perkembangannya itu Densus 88. Begitu ditangkap langsung dibawa ke Markas Brimob di Medan," katanya.
Salah seorang warga Desa Tanjung Morawa, Pardi menyebutkan RI sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta, dan jarang bergaul dengan masyarakat sekitar.
"RI merupakan pendatang, dan baru dua tahun lamanya tinggal di daerah ini. Kami tidak begitu mengenal orangnya, dan tertutup," ujarnya.
Weni warga Desa Telaga Sari membantah kalau suaminya RK, terlibat jaringan teroris.
Baca Juga: Baru Seminggu Densus 88 Tangkap 36 Terduga Teroris, Ini Rinciannya
"Namun merasa cemas, karena polisi tidak memberitahukan ke mana suaminya dibawa," katanya.