KPK ke Tim Teknis Polri: Aktor Intelektual Kasus Novel Juga Harus Ditemukan

Sabtu, 19 Oktober 2019 | 02:05 WIB
KPK ke Tim Teknis Polri: Aktor Intelektual Kasus Novel Juga Harus Ditemukan
Penyidik KPK Novel Baswedan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/12). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengharapkan agar tim teknis yang dibentuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian bisa mengungkap tuntas pelaku penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Bahkan, KPK juga mengharapkan polisi bisa mengungkap aktor intelektual di balik kasus teror air keras tersebut.  

"KPK tentu berharap pelaku penyerangan Novel itu bisa diungkap, bukan hanya pelaku di lapangan yang menyerang saat subuh tersebut, tetapi juga siapa yang menyuruh atau aktor intelektualnya kalau memang ditemukan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Novel diserang oleh dua orang pengendara sepeda motor pada 11 April 2017 seusai salat Subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya. Pelaku menyiramkan air keras pada kedua mata Novel, sehingga mengakibatkan mata kirinya tidak dapat melihat karena mengalami kerusakan yang lebih parah dibanding mata kanannya.

Baca Juga: Soal CCTV Perusakan Buku Merah, Ini Komentar KPK

"Itu yang kami harapkan karena sudah ratusan hari lebih ya, lebih 800 hari sejak Novel diserang selepas salat Subuh sekitar dua tahun lalu," ujar Febri lagi.

Karena itu, kata dia, KPK yakin tim teknis Polri akan menyampaikan perkembangan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pengungkapan kasus penyerangan Novel itu.

"Ditemukannya pelaku penyerangan itu adalah harapan yang masih terus kami harapkan sampai saat ini, kan Presiden bilang memberikan waktu 3 bulan. Kami yakin Polri akan memberikan perkembangan pada Presiden terkait penanganan perkara tersebut," ujarnya pula.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan Presiden Jokowi mengecek perkembangan kasus penyerangan terhadap Novel.

"Kebiasaan yang dilakukan Pak Jokowi selalu mengecek perkembangan pekerjaan yang beliau perintahkan," kata Moeldoko, di Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta, Jumat (18/10/2019).

Baca Juga: Catatan JK untuk Tokoh Bangsa: Dari Ketimpangan hingga Nasib KPK

Pada 19 Juli 2019, Presiden Jokowi memberikan waktu 3 bulan kepada Kapolri untuk menyelesaikan kasus tersebut. Waktu 3 bulan itu lebih singkat dari target 6 bulan yang disampaikan Kapolri sebagai masa kerja tim teknis yang akan melanjutkan hasil temuan Tim Pencari Fakta (TPF).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI