Suara.com - Nama mantan Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) TNI Purnawirawan Soenarko turut terseret dalam kasus rencana permufakatan kerusuhan dalam demonstrasi bertajuk Aksi Mujahid 212 dan demonstrasi yang digelar elemen mahasiswa, beberapa waktu lalu.
Sebab, dosen IPB nonaktif Abdul Basith merencanakan aksi kerusuhan memakai bom molotov di kediaman tersangka SN yang diketahui sebagai Soenarko. Perencanaan tersebut dilakukan di kediaman Soenarko di kawasan Ciputat, pada Jumat (20/9/2019).
"Pada 20 September 2019 pukul 23.00 WIB, pertemuan di rumah Mayjend (Purn) Sunarko di Ciputat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Jumat (18/10/2019).
Pertemuan di kediaman Soenarko turut dihadiri tersangka SS, SO, dan YD. Mereka merencanakan kerusuhan menggunakan bom molotov di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada Selasa (24/9/2019).
Baca Juga: Habis Dompleng Aksi Mahasiswa, Dosen IPB Dkk Rakit Bom di Aksi Mujahid 212
"Pada rapat di Ciputat itu sudah terjadi permufakatan untuk membuat suatu kejahatan yaitu mendompleng kegiatan unras (unjuk rasa) tanggal 24 untuk buat chaos. Ada pembakaran dan buat chaos, itu sudah dibicarakan," katanya.
Dalam rapat, mereka telah membagi tugas. Mulai dari mencari eksekutor, mencari pembuat bom, hingga mencari koordinator aksi unjuk rasa, salah satunya mahasiswa.
"Ada juga pembagian dalam rapat itu, yang merencanakan siapa saja, yang mencari eksekutor siapa, lalu yang menghubungi pembuat bom dan koordinator pencari massa terutama mahasiswa," sambungnya.
Selanjutnya, YD mengkontak Abdul Basith untuk membuat bom molotov. Bom tersebut dibuat untuk membuat nuansa rusuh pada aksi tanggal 24 September 2019.
"Kemudian pada 23 September ini tersangka YD lapor ke tersangka AB, dan disepakati untuk membuat bom molotov untuk digunakan 24 September," papar Argo.
Baca Juga: Rancang Kerusuhan, Dosen IPB Dkk Tunggangi Demo Mahasiswa di DPR
Kepada YD, Abdul Basith meminta dana senilai Rp. 800 ribu pada tersangka EF untuk membuat bom molotov. Selanjutnya, EF meminta suaminya yang berinsial UM untuk mentransfer dana segar tersebut.