Suara.com - Jagat mayat dihebohkan dengan video viral perusakan buku merah yang diduga berisi catatan aliran uang dalam kasus suap impor daging yang telah menyeret pengusaha Basuki Hariman ke penjara.
Kasus perusakan buku merah itu kembali mencuat setelah rekaman CCTV KPK bocor ke publik. Dalam video tersebut, tampak terlihat sejumlah penyidik KPK diduga melakukan penghilangan nama-nama yang diduga menerima aliran uang dari Basuki Hariman sebagaimana yang tercantum dalam lembaran buku merah tersebut.
Terkait hal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah enggan berkomentar soal beredarnya video tersebut dengan alasan hal itu sudah masuk dalam materi kasus dugaan perintangan penyidikan berupa perusakan buku merah yang kini ditangani Polda Metro Jaya.
"Mungkin lebih baik saya tidak mengkonfirmasi terkait dengan substansi tersebut, karena proses penyidikan masih berjalan di Polda Metro Jaya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/10/2019).
Baca Juga: Catatan JK untuk Tokoh Bangsa: Dari Ketimpangan hingga Nasib KPK
Febri juga menyebut jika KPK sudah lama telah menyerahkan salinan rekaman CCTV kepada penyidik Polri dengan alasan untuk kepentingan penanganan kasus.
"Dan salinan CCTV itu tadi saya cek juga ke bagian pemeriksa internal, salinan CCTV itu juga sudah pernah disampaikan sebelumnya ke pihak Polri untuk kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Febri.
Febri mengaku sejumlah dokumen yang disita dalam kasus Basuki Hariman pernah dibuka ke persidangan. Namun, Febri tak mengetahui apakah rekaman CCTV yang dibuka di persidangan Hariman itu sama dengan rekaman CCTV di lantai 9 gedung KPK yang diduga merekam sejumlah penyidik saat melakukan perusakan terhadap buku merah.
"Jadi ada dokumen yang disita berdasarkan penetapan pengadilan dan juga salinan CCTV. Tapi saya itu tidak tahu secara detail ya bagaimana persisnya isi CCTV itu, karena itu menjadi bagian dari dokumen dalam proses penyidikan yang berjalan," kata Febri.
Menurutnya, setiap penyidik harus menaati prosedur yang berlaku saat melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sebuah perkara. Maka itu, Febri menilai bahwa terkait kasus perusakan buku merah memang ketika itu sudah masuk dalam tahap pemeriksaan internal.
Baca Juga: Kirim Gugatan ke MK, BEM Uinsa: Tak Perlu Desak Jokowi Keluarkan Perppu KPK
"Tentu ada prosedur ya, kalau di KPK. Dan itu yang kami dalami dan klarifikasi melalui proses pemeriksaan internal," ujar Febri.