Suara.com - Aturan mengenai setiap orang atau badan usaha yang mempunyai kendaraan bermotor wajib memiliki garasi belum bisa dijalankan.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyebut, regulasi yang tertulis dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. hingga saat ini masih melakukan sosialisasi terkait kebijakan itu.
Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya masih membahas soal regulasi tersebut.
"Ini belum jalan, oleh sebab itu kita sosialisasikan. Beri pemahaman, akan diskusikan langkah ke depan dalam kontes penegakan hukumnya," ujar Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat pada Jumat (18/10/2019).
Baca Juga: Anti Makan Tempat, Garasi Pick Up Minimalis Ini Inspiratif
Menurut Syafrin, kekinian masih banyak kendaraan yang diparkirkan di jalanan. Sehingga pihaknya masih mendata pemilik kendaraan yang tidak memiliki garasi.
"Kita kaji, kira-kira rumahnya di mana saja. Kita tutup sehingga ke depan semuanya sesuai dengan regulasi yg sudah ada," jelasnya.
Ia menyebut salah satu pilihan sanksi yang akan dikenakan dalam pembahasan regulasinya adalah tidak bisa memperpanjang pajak. Untuk saat ini, Syafrin menyebut kesulitannya adalah kendaraan yang hanya terparkir di malam hari.
"Itu (tidak bisa perpanjang pajak) opsi yang kita kaji. Kajiannya akan selesai tiga empat bulan ke depan. Karena ini kan hal baru," katanya.
Baca Juga: Jika Tak Mau Didenda Puluhan Juta, Warga Depok Wajib Punya Garasi Mobil