Kirim Gugatan ke MK, BEM Uinsa: Tak Perlu Desak Jokowi Keluarkan Perppu KPK

Jum'at, 18 Oktober 2019 | 20:56 WIB
Kirim Gugatan ke MK, BEM Uinsa: Tak Perlu Desak Jokowi Keluarkan Perppu KPK
Presiden BEM Uinsa atau Koordinator Pusat Perguruan Tinggi Islam Negeri (PTKIN) se-Indonesia, Onky Fahrurrozi. (Suara.com/Arry Saputra).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden BEM Uinsa Surabaya, Onky Fahrurrozi menyatakan tidak akan melakukan aksi demonstrasi saat pelantikan presiden dan wakil presiden pada Minggu (20/10/2019). Namun, pihaknya akan tetap mendorong proses judicial review terhadap UU KPK yang telah disahkan DPR dan pemerintah ke Mahkamah Agung.

Onky mengatakan, jalur hukum yang ditempuh tersebut melalui aspek hukum dan jalur konstitusi.

"Yang jelas kita akan menempuh jalur hukum melalui jalur konstitusi. Contoh yang paling jelas adalah judicial review, bagaimana kita mengajukan banding ke MK, karena kalau hasil dari Mk itu sangat mutlak," kata Onky usai ditemui Seminar Nasional dengan tema "Problem Sloving Polemik Revisi UU KPK" di Aula Syariah UINSA Surabaya, Jumat (18/10/2019).

Sehingga, lanjut Onky, teman-teman mahasiswa yang lain tak bingung dan menemukan sikap jalur akademisi. Ia juga mendorong legislatif review dengan alasan adanya proses perbaikan kesalahan pengetikan UU KPK di DPR.

Baca Juga: Perpisahan Menteri Ekonomi Jokowi, Ngopi dan Ngeteh Bareng

Menurutnya, ketika UU KPK telah berlaku kemudian masih dituntut Perppunya maka tidak realistis. Tinjauan ulang secara menyeluruh memang harus dilakukan.

"Karena setelah UU KPK ini berlaku kemudian kita masih menuntut perppu saya rasa tidak realistis. Iya kalau diterima oleh DPR? Kalau tidak diterima maka ada gesekan eksekutif legislatif. Untuk itu kita tetap menempuh jalur yang realistis," jelasnya.

Oleh sebab itu, ia mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum selain Perppu yang diakomodir oleh konstitusi untuk memperkuat KPK.

"Kami bukannya tidak sepakat, melainkan menghormati apa yang menjadi sikap rekan mahasiswa di sana (Jakarta). Kami melihat hari ini rasanya tidak perlu lagi mendesak Pak Jokowi untuk mengeluarkan Perppu. Tapi langkah yang lebih taktis kita ke MK," kata dia. 

Sementara itu, narasumber dalam seminar yang juga Dosen Fakultas Hukum Ubhara, Jamil menjelaskan, adanya dewan pengawas dalam KPK adalah bagian dari kinerja KPK mengungkap kasus korupsi. Namun, apabila dewan pengawas dibuat untuk menyandera KPK akan membuat kinerjanya terhambat.

Baca Juga: Wapres JK Beberkan Hal Menarik saat Mendampingi Jokowi

"Kita bayangkan jika dewan pengawas di tunjuk oleh presiden, dan pegawainya dari ASN sudah jelas dalam kinerjanya akan tunduk pada UU kepagawaian," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI