Suap Dzulmi Eldin, Dokumen Travel ke Jepang hingga Kendaraan Disita KPK

Jum'at, 18 Oktober 2019 | 20:28 WIB
Suap Dzulmi Eldin, Dokumen Travel ke Jepang hingga Kendaraan Disita KPK
Tim Penyidik KPK membawa sebuah koper berukuran besar dari ruang kerja Bupati Indramayu Supendi. (Antara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita beberapa dokumen dan bukti elektronik dari penggeledahan di ruang kerja Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin yang sudah berstatus tersangka dalam kasus suap proyek dan jabatan di Lingkungan Pemerintahan Kota Medan tahun 2019.

Dari penggeledahan itu, KPK juga menyita sebuah kendaraan milik staf Dzulmi yang diduga dipakai dalam kasus suap tersebut.

"KPK menyita dokumen perjalanan ke Jepang, dokumen lain yang terkait, barang bukti elektronik serta kendaraan salah satu staf pemerintahan kota Medan yang digunakan untuk menerima uang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/10/2019).

Menurut Febri, penggeledahan dilakukan sejak pagi tadi. Selain ruang kerja Wali Kota, sejumlah ruangan di Pemkot Kota Medan juga ikut digeledah tim KPK.

Baca Juga: Tim KPK Gondol Koper Besar dari Ruang Dinas Bupati Supendi

"Tim masuk ke ruangan Walikota, ruang protokoler dan beberapa ruangan lain yang relevan karena di ruangan tersebut diduga terdapat bukti yang terkait perkara ini," ujar Febri.

Kasus suap ini terkuak setelah KPK meringkus Dzulmi Eldin dan dua orang lainnya pada Selasa (16/10/2019) malam. Dari operasi tangkap tangan itu, KPK telah menetapkan Dzulmi sebagai tersangka.

Selain Dzulmi Eldin, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni‎ Kadis PUPR Kota Medan, Isa Ansyari dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar dalam kasus yang sama.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Dzulmi Eldi dan Syamsul Siregar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedagkan Isya Ansyari sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Gugat KPK, Sidang Praperadilan Imam Nahrawi Digelar Sehari Jokowi Dilantik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI