Habis Dompleng Aksi Mahasiswa, Dosen IPB Dkk Rakit Bom di Aksi Mujahid 212

Jum'at, 18 Oktober 2019 | 19:17 WIB
Habis Dompleng Aksi Mahasiswa, Dosen IPB Dkk Rakit Bom di Aksi Mujahid 212
Barang bukti kasus perencanaan kerusuhan dosen IPB Dkk. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya meringkus sejumlah orang terkait kasus rencana permufakatan kerusuhan dalam demonstrasi bertajuk Aksi Mujahid 212 dan demonstrasi yang digelar elemen mahasiswa, beberapa waktu lalu.

Seusai menunggangi unjuk rasa mahasiswa pada Selasa (24/9/2019) lalu, dosen IPB Abdul Basith kembali merancang kerusuhan di aksi Mujahid 212. Aksi tersebut berlangsung di kawasan Istana Negara, Sabtu (28/9/2019).

Pasalnya, rencana kerusuhan yang dirancang saat menunggangi aksi mahasiswa dirasa kurang memuaskan. Seusai aksi, pada 24 September malam, Abdul Basith kembali menggelar pertemuan di kediaman SO bersama SN, DMR, JA, dan AK di kawasan Tangerang.

"Dievaluasi ternyata kurang maksimal kegiatan (peledakan) untuk mendompleng membuat chaos (kerusuhan) tanggal 24 September. Makanya tanggal 24 malam, diadakan rapat permufakatan merencanakan untuk berbuat kejahatan berupa membuat chaos dengan medompleng aksi tanggal 28 September," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (18/10/2019).

Baca Juga: Mau Amaliyah Pakai Bom High Eksplosive, Jaringan Abu Zee Dicokok Densus

Argo menyebut, tersangka bernama Laode S selaku pembuat bom rakitan mendapat perintah untuk menghubungi Laode N dan Laode A yang berada di Papua. Tak hanya itu, tersangka JH yang berada di Bogor juga dihubungi.

Selanjutnya, Abdul Basith memberikan uang senilai Rp. 8 juta kepada Laode S. Uang tersebut nantinya digunakan untuk ongkos Laode N dan Laode A bertolak ke Jakarta.

Kemudian, Basith memberi uang senilai Rp 1 juta pada tersangka SO untuk membeli bahan-bahan untuk membuat bom rakitan. Mulai dari paku, merica, mie instan, lakban, hingga sumbu.

"Dia (Abdul Basith) juga memberi uang kepada SO senilai Rp 1 juta untuk membeli bahan-bahan (bom rakitan)," katanya. 

Laode N dan Laode A akhirnya tiba di Jakarta pada Kamis (26/9/2019). Selanjutnya, mereka langsung bertolak ke kediaman Basith di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Mau Bom Bunuh Diri, Gondrong Menyamar Jadi Tukang Ikan Hias

Esoknya pada Jumat (27/9/2019), Basith, YD, Laode S kembali menggelar pertemuan di kediaman SO. Sayangnya, seusai pertemuan polisi langsung meringkus mereka.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari 28 bom rakitan, serta bahan peledak seperti merica, paku, hingga deterjen.

"Kami akan melakukan rekonstruksi sehingga bisa tahu saat permufakatan jahat oleh AB, membahas apa. Kita akan rekonstruksi sesuai apa yang disampaikan (tersangka) dan berita acara pemeriksaan (BAP)," papar Argo.

Terkini, semua tersangka telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 169 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo pasal 56 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI