Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari 28 bom rakitan, serta bahan peledak seperti merica, paku, hingga deterjen.
"Kami akan melakukan rekonstruksi sehingga bisa tahu saat permufakatan jahat oleh AB, membahas apa. Kita akan rekonstruksi sesuai apa yang disampaikan (tersangka) dan berita acara pemeriksaan (BAP)," papar Argo.
Terkini, semua tersangka telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 169 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Mau Amaliyah Pakai Bom High Eksplosive, Jaringan Abu Zee Dicokok Densus