Suara.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sebuah koper berukuran besar dari ruang kerja Bupati Indramayu, Jawa Barat, Supendi pada Jumat (18/10/2019). Sejak pukul 10.30 WIB, tim KPK menggeledah ruang kerja Supendi.
Saat keluar pada sekitar jam 17.45 WIB, penyidik KPK membawa sebuah koper berukuran besar serta beberapa tas punggung, namun tidak diketahui secara pasti apa isinya.
Koper berukuran besar yang dibawah keluar dari ruang kerja Bupati Indramayu tersebut langsung dimasukkan ke dalam mobil minibus.
Mereka tidak mengatakan apa pun setelah melakukan penggeledahan di ruang kerja Bupati Indramayu dan langsung pergi meninggalkan Pendopo pada sekitar pukul 17.45 WIB.
Baca Juga: Suap Proyek, Bupati Indramayu Supendi Resmi jadi Tersangka
Dari informasi yang dihimpun penyidik KPK, hari ini melakukan penggeledahan di beberapa tempat, seperti di Kantor Dinas PUPR, rumah pribadi Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT).
Tim Penyidik KPK sendiri sudah dua hari mulai (Kamis 17/10/2019) kemarin dengan melakukan penggeledahan di rumah pribadi dan kantor yang masih berkaitan kasus suap.
Bupati Indramayu Supendi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019.
Selain Bupati Indramayu Supendi, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMR), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triono (WT) dan pihak swasta bernama Carsa AS (CAS).
Baca Juga: Selain Uang, Bupati Indramayu Supendi Terima Sepeda Terkait Suap Proyek