Dua Tahun Anies jadi Gubernur, Nasib Tukang Becak Masih Terkatung-katung

Jum'at, 18 Oktober 2019 | 17:52 WIB
Dua Tahun Anies jadi Gubernur, Nasib Tukang Becak Masih Terkatung-katung
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri pameran dan forum industri air bersih di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019). (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelegalan becak agar bisa kembali beroperasi di jalanan Jakarta merupakan salah satu program yang pernah digaungkan Anies Baswedan saat ingin menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Namun, setelah dua tahun menjabat sebagai orang nomor satu di Jakarta, Anies tampaknya masih menggantungkan nasib para tukang becak untuk bisa mencari nafkah di jalan. 

Aturan mengenai larangan kendaraan lawas ini bisa beroperasi tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Syafrin Liputo mengatakan sampai saat ini aturan itu masih berlaku.

Baca Juga: Jajak Pendapat Bebe Haikal: 2 Tahun Anies Memimpin, Jakarta Lebih Baik

Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Suara.com/Fakhri).
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Suara.com/Fakhri).

"Kami masih berpedoman pada Perda nomor 8 ketertiban umum, artinya di sana masih ada larangan untuk operasional becak di Jakarta," ujar Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2019).

Syafrin mengklaim pihak Pemprov DKI sendiri sudah melakukan beberapa upaya perbaruan becak yang masih beroperasi. Namun proses revitalisasi harus terhenti karena masih terganjar aturan itu.

"Revitalisasi becak-becak yang saat ini masih beroperasi itu menunggu adanya perubahaan regulasi tadi karena mau tidak mau suka tidak suka masih ada becak yg beroperasi," jelasnya.

Untuk menangani becak yang masih beroperasi, Syafrin menyebut pihaknya hanya bisa melakukan pendataan. Ia juga menyebut ada tawaran becak listrik namun masih terbentur regulasi.

"Becak listrik memang ada penawaran dari salah satu inovatornya dari Jogja tetapi kita masih regulasinya blm membolehkan maka ini blm bisa kita akomodir," pungkasnya.

Baca Juga: Tak Khawatir Bus Zhongtong Terbakar Lagi, Anies: Sudah Ada Kontraknya

Upaya Anies dalam merubah Perda tersebut memang sudah dilakukan. Namun Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi menyatakan tidak menyetujui rencana melegalkan becak karena khawatir banyak becak dari luar yang akan mendatangi Jakarta.

Anies sendiri tetap kekeuh mencoba mengizinkan becak beroperasi. Ia bahkan membuat tiga Shelter Becak Terpadu telah berdiri di kawasan Teluk Gong, Pejagalan, Jakarta Utara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI