Suara.com - Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) dan Amnesty International Indonesia (AII) secara tegas menolak isu masuknya Prabowo Subianto dan Wiranto ke dalam Kabinet Indonesia Kerja Jokowi periode 2019-2024.
Alasannya, kedua tokoh yang besar dari intitusi militer itu dianggap terlibat dalam kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Sekjen IKOHI Zaenal Mutaqqin menegaskan eks Danjen Kopassus dan Panglima ABRI era Soeharto itu diduga sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas hilangnya beberapa aktivis demokrasi saat tahun 1998.
"Kami berharap walaupun proses politik saat ini memberikan sinyal yang kuat Prabowo Subianto akan dilibatkan, digandeng dalam instrumen kekuasaannya. Kami berharap presiden segera menyadari bahayanya jika melibatkan pelanggar HAM sebagai orang yang memiliki kebijakan dalam menjalankan roda kekuasan," kata Zaenal di Kantor Amnesty Internasional Indonesia, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2019).
Baca Juga: Media Asing Sebut 7 Orang Ini Bakal Jadi Menteri Jokowi, Ada Nama Prabowo
Menurutnya, di periode pertama kepemimpinan Jokowi saja tidak bisa mengusut kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dengan Jaksa Agung M Prasetyo dari Partai Nasdem dan Wiranto yang juga terduga pelaku pelanggaran HAM berat, apalagi jika ditambah Prabowo Subianto masuk dalam pemerintahan.
"Jaksa Agungnya, Menkopolhukam tidak punya kehendak, sikap politik, keinginan menyelesaikan kasus penyelesaian masa lalu. Apalagi Menkopolhukam-nya sudah jadi pengetahuan umum sebagai salah satu pelanggar HAM," katanya.
Payan Siahaan, orang tua dari Mahasiswa Perbanas Ucok Siahaan yang hilang tahun 1998 juga mengaku khawatir dengan arah politik Jokowi saat ini yang perlahan membuka pintu untuk Prabowo.
"Saya mewakili keluarga orang hilang menginginkan agar atau mengingatkan Pak Jokowi bahwa 5 tahun pertama itu, kami tidak terlalu meminta atau masih bersabarlah," kata dia.
"Artinya kan meskipun telah dijanji-janjikan kami sampai akhir periode pertama Itu kan belum ada kebijakan yang tuntas untuk mengatakan bahwa 13 orang yang hilang itu telah meninggal atau 13 orang yang hilang itu statusnya seperti apa," ucap Payan.
Baca Juga: Diguyon Prabowo jadi Menteri, Edhy Prabowo: Saya Tak Mau Geer
Diketahui, kasus penghilangan orang secara paksa 1997/1998 tak pernah terselesaikan hingga kini, 21 tahun kemudian.
Keluarga korban masih terus menanti kejelasan keberadaan mereka yang masih hilang. Satu per satu orang tua korban meninggal tanpa pernah mendapatkan akses pada keadilan serta kepastian hukum terhadap anggota keluarga mereka.
Mereka diantaranya adalah ibunda Wiji Thukul, Tuti Koto (ibunda Yani Afri), Nurhasanah (ayah dan ibunda Yadin Muhidin), Paimin (ayahanda Suyat), Sahir (ayahanda Herman Hendrawan), Fatah (ayahanda Gilang), Misiati Utomo (ibunda Petrus Bima Anugerah) adalah sebagian orang tua korban yang selama hidupnya terus berjuang meraih keadilan dan menanti kembalinya anak-anak mereka.