Suara.com - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi gugatan kepada KPK terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018. Gugutan praperadilan itu dilayangkan Nahrawi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, Imam Nahrawi mengajukan praperadilan melalui situs https://sipp.pn-jakartaselatan.go.id.
Imam mendaftar pada 8 Oktober 2019, dengan nomor perkara 130/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.
Dalam gugatannya itu, Nahrawi menyoal tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Selain itu, alasan Nahrawi menggugat KPK lewat jalur praperadilan terkait status penahanannya yang dianggap tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga: KPK Periksa Protokoler Menpora Terkait Kasus Suap Imam Nahrawi
"Menyatakan Surat Perintah Penahanan NomorSprin.Han/111/DIK.01.03/01/09/2019, tanggal 27 September 2019 yang menetapkan pemohon untuk dilakukan penahanan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian poin permohonan prapradilan Nahrawi yang diterima Suara.com, Jumat (18/10/2019).
Petitum tersebut juga meminta kepada termohon yakni KPK agar menghentikan perkara yang menjerat Imam Nahrawi. Sidang perdana praperadilan Imam Nahrawi pun rencana akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta selatan pada Senin (21/10/2019).
Dalam kasus ini, Nahrawi diduga telah bersekongkol Miftahul Ulum, asiten pribadinya saat masih menjabat Menpora. Terkait kasus suap hibah ini, Nahrawi dan Miftahul diduga telah menerima suap sejak periode 2014 sampai 2018 dengan total uang mencapai Rp 14,7 miliar.
Selain itu, keduanya juga dalam rentan waktu tersebut turut meminta uang mencapai total Rp 11,8 miliar. Dari hitungan sementara, total uang suap yang diterima Nahwari dan Asprinya itu mencapai Rp 25,6 miliar.
KPK pun menjerat Nahrawi dan Ulum dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Kasus Imam Nahrawi, KPK Periksa Staf dan Eks Kabiro Keuangan Kemenpora