Moeldoko: Presiden Akan Cek Perkembangan Kasus Novel Baswedan ke Polri

Jum'at, 18 Oktober 2019 | 12:37 WIB
Moeldoko: Presiden Akan Cek Perkembangan Kasus Novel Baswedan ke Polri
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (Suara.com/Ummi Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mengecek langsung perkembangan kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Dengan demikian, Jokowi bakal meminta langsung penjelasan Polri terkait kasus penyiraman air keras tersebut.

"Kebiasaan yang dilakukan Pak Jokowi selalu mengecek perkembangan pekerjaan yang beliau perintahkan," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta, Jumat (18/10/2019).

Pada 19 Juli 2019, Jokowi memberikan waktu 3 bulan kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk menyelesaikan kasus tersebut. Waktu 3 bulan itu lebih singkat dari target 6 bulan yang diminta Kapolri sebagai masa kerja tim teknis yang akan melanjutkan hasil temuan Tim Pencari Fakta (TPF).

Artinya tenggat waktu 3 bulan tersebut akan berakhir pada 19 Oktober 2019 atau tepatnya pada esok hari.

Baca Juga: Jelang Pelantikan Jokowi, Harga Emas Antam Dibanderol Rp 758.000 Per Gram

"Pasti nanti akan dilihat, ditanyakan perkembangannya (oleh Presiden)," kata Moeldoko.

Pada 17 Juli 2019, Tim Pencari Fakta (TPF) kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan merekomendasikan Kapolri untuk melakukan pendalaman terhadap keberadaan tiga orang yang diduga terkait kasus tersebut dengan membentuk tim teknis dengan kemampuan spesifik.

Kapolri Jenderal PolISI Tito Karnavian lalu membentuk lagi tim teknis atas hasil investigasi yang didapat TPF yang dipimpin Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Idham Azis dengan masa kerja 6 bulan untuk melanjutkan setiap rekomendasi yang sudah dikeluarkan TPF Novel Baswedan.

Untuk diketahui, Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai sholat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya. Pelaku menyiramkan air keras ke kedua mata Novel sehingga mengakibatkan mata kirinya tidak dapat melihat karena mengalami kerusakan yang lebih parah dibanding mata kanannya.

Dalam penanganan kasus ini Polda Metro Jaya sudah merilis dua sketsa wajah yang diduga kuat sebagai pelaku penyiraman pada awal 2018, namun belum ada hasil dari penyebaran sketsa wajah tersebut. Pelaku pun hingga saat ini belum ditangkap.

Baca Juga: Jelang Pelantikan Jokowi, IHSG dan Rupiah Kompak Menguat

Pada 8 Januari 2019 Kapolri Tito Karnavian membentuk Tim Pakar atau Tim Pencari Fakta untuk mengungkap kasus tersebut dengan beranggotakan 65 orang, 52 di antaranya anggota Polri, 6 orang dari perwakilan KPK, dan 7 pakar dari luar kepolisian dengan masa kerja selama 6 bulan yang berakhir pada 9 Juli 2019, namun hingga masa kerja berakhir TPF tidak menyampaikan siapa pihak yang bertanggung jawab atas penyerangan.

TPF hanya menduga ada 6 kasus high profile yang ditangani Novel, diduga berkaitan dengan penyerangan ini. Kasus-kasus tersebut adalah korupsi kasus KTP-e, kasus mantan ketua Mahkamah Konstitusi Aqil Mochtar, kasus Sekjen Mahkamah Agung, kasus bupati Buol Amran Batalipu, kasus wisma atlet, dan kasus penanganan sarang burung walet Bengkulu.

Terkait kerja TPF tersebut, Novel mengatakan bahwa hasil TPF tidak punya dampak positif.

"Kerja mereka tidak ada yang positif untuk pengungkapan kasus," ucap Novel beberapa waktu lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI