Resmi Berlaku, KPK Belum Terima Salinan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019

Jum'at, 18 Oktober 2019 | 11:15 WIB
Resmi Berlaku, KPK Belum Terima Salinan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi mencatat revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi atau RUU KPK ke Lembaran Negara sebagai UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

Revisi atas UU nomor 30 tahun 2002 itu diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019.

Terkait itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku sudah mendapat informasi tersebut. Namun Febri mengatakan pihak KPK hingga saat ini belum menerima salinan dokumen UU KPK baru dari Kemenkumham RI.

Setelah KPK menerima salinan UU tersebut, Febri meyakini pihaknya akan langsung melakukan pembahasan.

Baca Juga: Cara Kerja KPK Tidak Akan Sama Lagi Pasca RUU

"Nanti akan dilihat apa isi UU tersebut, dan segera kami bahas untuk memutuskan tindak lanjut berikutnya," tutup Febri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI