Tugas Pencegahan KPK Dipertanyakan, Febri Diansyah Membela

Jum'at, 18 Oktober 2019 | 09:50 WIB
Tugas Pencegahan KPK Dipertanyakan, Febri Diansyah Membela
Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Feri Amsari (Youtube PUSaKO FHUA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberi pembelaan saat banyak pihak mempertanyakan tugas pencegahan KPK. Menurutnya ada kesalahpahaman yang berkembang.

Pembelaan jubir KPK ini disampaikan saat berdiskusi dengan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari dan peneliti muda PUSaKO Hemi Lavour.

"Kenapa tidak kita cegah koruptor itu untuk korupsi, jadi dia mau korupsi KPK datang untuk mengatakan jangan korupsi, jangan korupsi, nah kenapa tidak begitu?" tanya Hemi Lavour dalam video yang diunggah ke saluran Youtube PUSaKO FHUA pada Kamis (17/10/2019).

Febri Diansyah langsung menjawab, "Jadi ada kesalahpahaman yang berkembang."

KPK memiliki 5 tugas, yaitu koordinasi, supervisi, penindakan, pencegahan dan monitoring. Febri mengaku tugas pencegahan yang dilakukan KPK sudah dijalankan dengan baik.

"Kalau kita bicara soal pencegahaan, ini bunyi undang-undang, bukan tafsir politikus tertentu. Tugas pencegahan di KPK itu, pelaporan gratifikasi, pelaporan LHKPN, pendidikan dan kampanye anti korupsi," ungkap Febri.

Menurutnya, semua tugas pencegahan KPK itu bisa diukur sudah dilakukan atau belum dan diperiksa efektifitasnya. Bahkan KPK melakukan terobosan dalam hal pencegahan tindak korupsi.

"Kami melakukan pemetaan wilayah yang beresiko korupsi melalui berbagai penelitian yang ada, dari penelitian itu terlihat, kalau ibarat peta, mana yang berwarna merah, kuning dan agak hijau," imbuhnya.

Dengan pemetaan wilayah yang rawan korupsi ini maka daerah tersebut harus diperbaiki. Kemudian KPK membuat rekomendasi dan langkah itu sering dilakukan, menurut penjelasan Febri.

Baca Juga: Cara Kerja KPK Tidak Akan Sama Lagi Pasca RUU

Dia memberikan contoh saat rekomendasi KPK terkait e-KTP. Hasil pemetaan wilayah yang beresiko korupsi diberikan kepada Kementerian Dalam Negeri. Namun tidak ada respon positif dari pihak Kementerian Dalam Negeri.

"Ternyata terbukti, beberapa waktu kemudian, tidak adanya respon positif dan tetap dipaksakannya pengadaan KTP elektronik itu ternyata ada korupsi di sana. Ada fee yang belum terpetakan, tapi sebenarnya sudah ada red flag, pencegahan sudah dibaca KPK," ungkapnya.

Rekomendasi yang diberikan KPK ini semestinya mengikat, menurut Febri. Tapi karena tidak ada itikad baik dari kepala instansi untuk berubah maka tindak korupsi tetap ada.

"Semestinya kalau tidak dilaksanakan (rekomendasi KPK) ada konsekuensi dan ada apresiasi kalau dilaksanakan. Ini tidak diatur dan tidak menjadi konsen dalam undang-undang KPK kemarin," ujar Febri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI