Cara Kerja KPK Tidak Akan Sama Lagi Pasca RUU

Jum'at, 18 Oktober 2019 | 09:16 WIB
Cara Kerja KPK Tidak Akan Sama Lagi Pasca RUU
Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Feri Amsari (Youtube PUSaKO FHUA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa KPK telah membentuk tim transisi atas berlakunya undang-undang yang baru.

Hal ini disampaikannya dalam video di saluran Youtube PUSaKO FHUA yang diunggah pada Kamis (17/10/2019).

"Jadi pimpinan sudah perintahkan, tim transisi segera melakukan identifikasi atas rancangan undang-undang yang disahkan di Paripurna kemarin," ujar Febri.

Ada 26 poin yang disoroti oleh tim transisi. Febri menegaskan bahwa penindakan yang dilakukan KPK tidak akan sama lagi pasca undang-undang KPK hasil revisi.

Baca Juga: KPK Getol OTT, JK: Itu Baik Tapi Jangan Bikin Ketakutan

"Dari 26 poin itu sebagian besar soal penindakan, kelembagaan, ada 2 poin tentang pencegahan, itu memang ada sejumlah kewenangan yang melemah. Misalnya soal penyadapan," imbuhnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Feri Amsari (Youtube PUSaKO FHUA)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Feri Amsari (Youtube PUSaKO FHUA)

Menurut Febri, ada atau tidaknya Dewan Pengawas soal penyadapan ini akan berkonsekuensi secara langsung di penuntutan. Bahkan ada resiko kriminalisasi terhadap pegawai KPK terkait aturan penyadapan jika undang-undang yang baru ini disahkan.

Dalam hal penyelidikan, KPK juga tidak bisa melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap calon tersangka.

"Pasti OTT juga akan jauh lebih sulit dilakukan dengan adanya sejumlah perubahan aturan, dan sejumlah pasal-pasal yang bertentangan satu dengan lainnya," ungkap Febri.

Video yang diunggah PUSaKO FHUA itu merupakan diskusi antara Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari, Jubir KPK Febri Diansyah dan peneliti muda PUSaKO Hemi Lavour.

Baca Juga: Fahri Hamzah Geleng-geleng Kepala Tanggapi OTT KPK dan 4 Berita Lainnya

Febri Diansyah juga menjelaskan bahwa KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait UU KPK yang baru. Menurut penjelasannya, belum ada dokumen resmi pengundangan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI